- PBB memperingatkan bahwa ancaman Presiden AS Donald Trump untuk menyerang infrastruktur sipil Iran melanggar hukum internasional yang berlaku.
- Ancaman tersebut disampaikan Trump pada awal April 2026 terkait tuntutan pembukaan jalur pelayaran di wilayah Selat Hormuz.
- Pemerintah Inggris menyatakan penolakan atas penggunaan pangkalan militernya oleh Amerika Serikat untuk melancarkan serangan terhadap target sipil tersebut.
Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengingatkan bahwa serangan terhadap infrastruktur sipil dalam konflik bersenjata merupakan pelanggaran hukum internasional.
Pernyataan ini muncul setelah ancaman Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk menghancurkan jembatan dan pembangkit listrik di Iran.
Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menyampaikan kekhawatiran atas pernyataan tersebut yang diunggah melalui media sosial Truth Social.
“Kami terkejut dengan retorika dalam media sosial tersebut yang mengancam serangan AS ke pembangkit listrik, jembatan, dan infrastruktur sipil lain jika Iran tak menyetujui kesepakatan apapun,” kata Dujarric dalam konferensi pers di Markas PBB, Senin (6/4).
“Serangan apapun terhadap infrastruktur sipil adalah pelanggaran hukum internasional yang jelas,” katanya menambahkan.
Menurut Dujarric, Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, telah menegaskan bahwa fasilitas sipil, khususnya yang berkaitan dengan energi, tidak boleh menjadi sasaran serangan.
Ia juga menjelaskan bahwa hukum humaniter internasional melarang serangan terhadap fasilitas sipil, bahkan jika dianggap sebagai target militer, apabila berpotensi menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar.
Dujarric menambahkan bahwa Sekjen PBB terus mendesak semua pihak untuk mematuhi hukum internasional, termasuk dalam situasi konflik bersenjata.
“Sekali lagi, Sekjen PBB menegaskan saat ini adalah waktunya semua pihak mengakhiri konflik karena tidak ada pilihan lain di luar penyelesaian konflik internasional secara damai,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 30 Maret, Trump menyatakan akan "meledakkan dan menghancurkan sepenuhnya" berbagai fasilitas penting di Iran, termasuk pembangkit listrik, kilang minyak, fasilitas desalinasi, serta Pulau Kharg, jika kesepakatan damai tidak tercapai dan jalur pelayaran di Selat Hormuz tidak dibuka.
Ancaman itu kembali disampaikan pada Minggu (5/4/2026), dengan rencana menyerang pembangkit listrik dan jembatan di Iran pada 7 April apabila Teheran tidak segera memulihkan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz.
Menanggapi situasi tersebut, pemerintah Inggris menyatakan tidak akan mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan militernya untuk melancarkan serangan terhadap infrastruktur sipil di Iran, sebagaimana dilaporkan media setempat.
(Antara)