Persija Terancam Pengurangan Poin, Jakmania Pertanyakan Dasar Hukuman PSSI

Pebriansyah Ariefana, Adie Prasetyo Nugraha

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:40 WIB
Persija Terancam Pengurangan Poin, Jakmania Pertanyakan Dasar Hukuman PSSI
Jakmania memenuhi tribun Stadion Kanjuruhan, Malang. [Arema FC]
baca 10 detik
  • Ketua Jakmania mempertanyakan dasar hukum wacana sanksi pengurangan poin untuk Persija Jakarta.

  • Aturan pengurangan poin dinilai masih dalam tahap penyusunan dan belum berlaku resmi.

  • Kasus penyerangan bus Persib U-18 diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum kepolisian.

Suara.com - Ketua Umum The Jakmania, Muhammad Aditya Putra, mempertanyakan dasar penerapan sanksi pengurangan poin terhadap Persija Jakarta menyusul insiden penyerangan bus Persib Bandung U-18. Menurut dia, setiap hukuman harus mengacu pada regulasi yang sudah berlaku ketika peristiwa terjadi.

Wacana pengurangan poin terhadap Persija mencuat setelah bus tim Elite Pro Academy (EPA) Persib U-18 diserang di Rest Area KM 360 Batang, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 2026. Persija ikut menjadi sorotan karena para pelaku diduga berasal dari kalangan suporternya.

Aditya menilai PSSI perlu memastikan terlebih dahulu aturan yang menjadi dasar pemberian sanksi. Terlebih, regulasi mengenai pengurangan poin yang ramai dibicarakan saat ini disebut masih dalam tahap penyusunan.

“Oke, pertama-tama, pengurangan poin kita harus lihat dulu apakah memang aturannya sudah berlaku atau belum,” kata Aditya kepada awak media.

“Dan yang kedua, terkait dengan pengurangan poin itu sendiri, ya setahu saya kan itu masih dalam tahap untuk dibuat regulasinya, bukan regulasi yang sudah berlaku saat ini.”

Aditya juga menyinggung pernyataan Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI, Umar Husein, mengenai penerapan Kode Disiplin PSSI 2025.

Menurut dia, insiden yang berlangsung di luar kawasan stadion perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang secara spesifik mengatur tanggung jawab klub terhadap perilaku suporternya.

Dalam Kode Disiplin PSSI 2025 Pasal 70 Poin 3 tentang Tanggung Jawab terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton, klub memiliki tanggung jawab atas perilaku suporternya.

Sementara itu, Pasal 70 Poin 4 juga mengatur ketentuan terkait tingkah laku buruk penonton di luar perimeter stadion dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

baca juga

Ketentuan tersebut mencakup wilayah di luar perimeter ring 1 dan/atau ring 2 hingga pagar terluar stadion. Adapun penyerangan bus Persib U-18 maupun insiden yang melibatkan The Jakmania Cikampek terjadi ketika pihak-pihak terkait sedang dalam perjalanan, bukan di kawasan stadion.

Karena itu, Aditya menilai dasar regulasi harus menjadi pertimbangan sebelum PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persija.

Di sisi lain, Aditya menegaskan bahwa penanganan insiden penyerangan bus Persib U-18 juga perlu ditempatkan dalam ranah hukum pidana. Dia menyatakan The Jakmania menghormati proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian untuk mengusut kejadian tersebut.

“Cuma kalau untuk kejadian seperti ini dan saya juga mengutip dari Ketua Komdis PSSI yang sudah ber-statement kemarin bahwasanya kejadian ini murni adalah hukum pidana,” jelasnya.

“Dan sekali lagi karena ini adalah hukum pidana, saya sangat menghormati apa yang sedang dilakukan oleh kepolisian,” ia menambahkan.

Meski mempertanyakan dasar penerapan pengurangan poin, Aditya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang merasa terganggu atau marah akibat tindakan sejumlah orang yang diduga berasal dari kalangan suporter Persija.

Dia menegaskan permohonan maaf tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terdampak insiden penyerangan bus Persib U-18.

“Saya ingin mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya untuk siapa pun yang istilahnya terganggu atau marah dan sebagainya karena ulah dari teman-teman. Dan juga sekali lagi permohonan maaf untuk semua,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peluang Shayne Pattynama Tampil Lawan Persita Masih Misterius, Ini Kata Shin Tae-yong

Peluang Shayne Pattynama Tampil Lawan Persita Masih Misterius, Ini Kata Shin Tae-yong

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:17 WIB

Shin Tae-yong Tak Terima Persija Diminta Dikurangi Poin usai Insiden Penyerangan Bus Persib U-18

Shin Tae-yong Tak Terima Persija Diminta Dikurangi Poin usai Insiden Penyerangan Bus Persib U-18

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Belum Terkalahkan di Awal Musim, Persita Bikin Shin Tae-yong Gemetar

Belum Terkalahkan di Awal Musim, Persita Bikin Shin Tae-yong Gemetar

Bola | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Terkini

IHSG-Rupiah Anjlok, Airlangga Tuding MSCI Mainkan Sentimen

IHSG-Rupiah Anjlok, Airlangga Tuding MSCI Mainkan Sentimen

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:39 WIB

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

Gedung Sekolah Jakarta Kini Menjulang hingga 6 Lantai, Simulasi Gempa Harus Rutin

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Gegara Masyarakat Beralih dari Pertamax, Stok BBM Pertalite Menipis

Gegara Masyarakat Beralih dari Pertamax, Stok BBM Pertalite Menipis

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:37 WIB

ROG XBOX Ally X20 Dibanderol Rp47 Juta, Bundling Kacamata AR 171 Inci

ROG XBOX Ally X20 Dibanderol Rp47 Juta, Bundling Kacamata AR 171 Inci

Tekno | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Gelar Karpet Merah Investor Kakao, Pemprov Lampung Siapkan Obral Insentif Khusus

Gelar Karpet Merah Investor Kakao, Pemprov Lampung Siapkan Obral Insentif Khusus

Lampung | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kebiasaan Traveler Berubah, Aplikasi Perjalanan Kini Jadi Pusat Rencana Liburan

Kebiasaan Traveler Berubah, Aplikasi Perjalanan Kini Jadi Pusat Rencana Liburan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Review Novel Malice: Adu Kecerdasan antara Detektif Kaga dan Sang Novelis

Review Novel Malice: Adu Kecerdasan antara Detektif Kaga dan Sang Novelis

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:30 WIB

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

UU Peradilan Militer Wajib Direvisi! Ini Langkah Kemenkum Tindak Lanjuti Putusan MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Antrean Kuliner hingga Produk Viral, Kenapa Kita Ikut Tertarik Mencoba?

Antrean Kuliner hingga Produk Viral, Kenapa Kita Ikut Tertarik Mencoba?

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:20 WIB

4 Orang Tewas Terjebak Karhutla Bromo, Dua Korban Luka Bakar Jalani Operasi

4 Orang Tewas Terjebak Karhutla Bromo, Dua Korban Luka Bakar Jalani Operasi

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:19 WIB

×