BRI Dipercaya Jadi Bank Penyalur Biaya Hidup Jamaah Haji 2026
Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Tahun ini, BRI dipercaya untuk menyalurkan dana bekal hidup (living cost) berupa banknotes atau uang tunai dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) bagi seluruh jamaah haji reguler Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyediaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar SAR 152.490.000.
Melalui jaringan distribusi BRI, dana tersebut akan menjangkau 203.320 calon jamaah haji reguler di seluruh Indonesia sebelum keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Sebagai bank penyalur, BRI memegang peran krusial dalam memastikan setiap jamaah mendapatkan haknya sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan. Setiap calon jamaah haji akan menerima masing-masing sebesar SAR 750.
Untuk memudahkan transaksi jamaah selama di Arab Saudi, BRI menyalurkan uang saku tersebut dalam kombinasi pecahan yang praktis, yakni:
1 lembar pecahan SAR 500
2 lembar pecahan SAR 100
1 lembar pecahan SAR 50
Dukungan BRI dalam penyaluran banknotes ini bertujuan untuk membekali jamaah dengan kesiapan finansial sejak dini. Dana tersebut disiapkan sebagai cadangan biaya konsumsi harian tambahan, keperluan darurat yang tidak terduga, hingga pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji) secara mandiri.
Proses penyaluran melalui BRI ini tetap merujuk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan valuta asing tahun ini menerapkan Akad Sharf (pertukaran mata uang tunai).
Dalam skema ini, BRI berperan membantu implementasi tata kelola yang memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi.
"Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji, di mana nilai pokok diserahterimakan secara tunai," jelas Amri di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Selain dukungan distribusi uang tunai, kerja sama antara perbankan dan BPKH berperan penting dalam menjaga rasionalitas biaya haji di tengah fluktuasi ekonomi global.
Meskipun total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp87 juta, jamaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata Rp54 juta.
Selisih sebesar Rp33,2 juta ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh BPKH. Sinergi ini memastikan bahwa jamaah haji tetap terlindungi dari eskalasi biaya akibat kondisi global, sesuai dengan arahan pemerintah untuk tidak membebankan tambahan biaya operasional yang muncul kepada para jamaah.