Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Terjangkau Demi Tingkatkan Mobilitas Masyarakat

Suara Cianjur | Suara.com

Minggu, 07 Agustus 2022 | 16:45 WIB
Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Terapkan Harga Tiket Terjangkau Demi Tingkatkan Mobilitas Masyarakat
Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan (Foto Ilustrasi)

SuaraCianjur.Id,- Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada maskapai agar menerapkan harga tiket pesawat yang terjangkau.

"Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang," ucap Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (6/8/2022).

Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan berlaku sejak tanggal 4 Agustus 2022.

Penerapan tarif maskapai yang terjangkau bagi para pengguna jasa penerbangan, harus dilakukan agar bisa menjaga kenektivitas antara wilayah Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Maka dari itu Nur Isnin ingin seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, bisa menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau.

"Kemampuan daya beli masyarakat hingga kini masih belum pulih akibat Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Isnin.

Pemberlakukan tarif yang terjangkau justru akan mendorong mobilitas masyarakat dalam melakukan perjalanan via udara.

Tak hanya itu saja nantinya akan ada peningkatan kapasitas termasuk produksi angkutan udara penumpang, pos dan kargo.

"Imbauan ini telah disampaikan oleh kami kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional untuk diterapkan di lapangan," ungkap Nur Isnin.

Isnin memastikan jika Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan setelah penerapan besaran biaya tambahan atau surcharge dilakukan oleh masing-masing maskapai.

Paling tinggi yang terjadi saat ini untuk besaran biaya tambahan pesawat udara jenis jet sebesar 15 persen, dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Isnin turut menegaskan, soal penetapan besaran biaya tambahan atau surcharge. Ditjen Perhubungan Udara berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak. Terutama yang yang memiliki tujuan perlindungan konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbaru, Kemenhub Minta Maskapai Jual Harga Terjangkau

Ada Perhitungan Tarif Tiket Pesawat Terbaru, Kemenhub Minta Maskapai Jual Harga Terjangkau

News | Minggu, 07 Agustus 2022 | 15:57 WIB

Airlangga: Harga Tiket Pesawat Saat Ini Lebih Mahal Dibanding 2-3 Tahun Lalu

Airlangga: Harga Tiket Pesawat Saat Ini Lebih Mahal Dibanding 2-3 Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:46 WIB

Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin

Kemenhub Semprot Pemkab Serang, Sebut Perlintasan Kereta Lokasi Kecelakaan Odong-odong Tak Berizin

Banten | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:41 WIB

Terkini

Honor MagicPad 4: Tablet Tipis Super Premium yang Siap Gantikan Laptop

Honor MagicPad 4: Tablet Tipis Super Premium yang Siap Gantikan Laptop

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 14:00 WIB

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:56 WIB

Area Rumah yang Harus Diperiksa Usai Mudik Lebaran Agar Tetap Aman dan Nyaman Dihuni

Area Rumah yang Harus Diperiksa Usai Mudik Lebaran Agar Tetap Aman dan Nyaman Dihuni

Sumut | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:55 WIB

Narasi 'Not That Bad' Prabowo: Standar Kemajuan atau Jebakan Rasa Puas?

Narasi 'Not That Bad' Prabowo: Standar Kemajuan atau Jebakan Rasa Puas?

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:55 WIB

Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik

Dea Annisa Rela Tunda Nikah Demi Jadi Tulang Punggung Keluarga dan Biayai Pendidikan Adik

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:53 WIB

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:49 WIB

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah

Tips Mengatasi Toren Air Kotor Setelah Lama Tidak Dipakai dengan Aman dan Mudah

Sumut | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:39 WIB