SuaraCianjur.Id,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan secara resmi tersangka baru kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jenderal Polisi bintang empat itu, juga turut menegaskan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dalam peristiwa yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Di temukan perkembangan terbaru, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang telah dilaporkan di awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap suadara J oleh saudara E atas perintah saudara FS," kata Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," jelas Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, pada kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.