SuaraCianjur.Id,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menggunakan senjata milik Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat untuk menembak dinding-dinding.
Ferdy Sambo melakukan hal itu sebagai upaya untuk merekayasa kejadian seakan-akan peristiwa tersebut merupakan peristiwa tembak menembak.
"FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Listyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan tim khusus peristiwa ini diketahui murni merupakan peristiwa penembakan yang dilakukan Bharada E alias Richard Eliezer terhadap Brigadir J. Adapun hal ini dilakukan Bharada E atas perintah Ferdy Sambo
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia, yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalma kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ini, tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal daninisial KM. Kini Polri telah menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga: Polisi Berjaga di Salah Satu Rumah Miliki Ferdy Sambo di Kawasan Jakarta Selatan