SuaraCianjur.id,- 3 orang tersangka penipuan bermodus kenaikan tarif transfer Bank BRI, berhasil diringkus jajaran kepolisian Polres Cimahi wilayah hukum Polda Jabar. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Masing-masing tersangka berinisial DM (21), RP (29), dan A (23).
"Dalam aksinya, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Tersangka DM berperan sebagai operator yang mengelabui korban dengan menjadi customer service, lalu tersangka RP berperan sebagai operator dan pemilik rekening penampung dana korban. Sedangkan tersangka A berperan sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo Senin (15/8/2022).
Modus penipuan yang dilakukan para tersangka adalah berpura-pura menyebarkan informasi adanya perubahan tarif biaya transfer di Bank BRI. Korban nantinya diminta untuk meng-klik link yang diberikan oleh para tersangka.
"Jadi mereka ini membuat dokumen elektronik berupa brosur pengumuman dari Bank BRI, perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BRI mobile atau internet banking. Para korban diminta vote setuju atau tidak setuju perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan BRI mobile atau internet banking," kata dia.
"Jadi nanti korbannya diminta untuk membuka link yang diberi oleh para tersangka. Sesudah di klik, nanti informasi dan data-data milik para korban di hack oleh mereka (tersangka). Dari situ uang para korban yang tersimpan di tabungan disedot," imbuh Ibrahim.
Agar aksi penipuan tersebut tidak dicurigai, para tersangka memberi opsi bagi para korbannya.
"Nah jadi disitu diinfokan nasabah setuju gak jika per-transaksi menggunakan tarif lama yaitu Rp 6.500 atau Rp150.000 perbulan.
Vote tersebut nantinya diarahkan ke link yang tadi diberikan oleh tersangka," lanjut Ibrahim.
Dikatakan Ibrahim, sejauh ini para tersangka mengaku telah menipu 6 orang nasabah Bank BRI dengan total kerugian Rp.807.300.000.
Saat ini, polisi masih memburu lima pelaku lain yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan warga Dusun II, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Salapan, Kabupaten OKI, Sumsel.
Baca Juga: Simak! Ini Aturan Baru Perjalanan Kereta Api Indonesia
Ibrahim menyampaikan, para tersangka mengirimkan link penipuan tersebut ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban tersebut segera melakukan konfirmasi dengan membuka dan mengisi form dari link yang dikirim pelaku.
"Tampilan situs yang dibuat para tersangka sangat mirip dengan aplikasi BRI Mobile yang asli. Korban diminta mengisi username dan kata sandi mobile banking serta kode OTP yang masuk melalui pesan singkat. Setelah mendapatkan data dari form link tersebut, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban," beber Kabid Humas Polda Jabar.
Kasus ini terbongkar, setelah satu dari enam nasabah BRI yang menjadi korban merasa curiga dan melapor langsung ke pihak Bank setelah mengetahui isi saldonya ludes. Korban bernama Darmawan asal Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp250 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Cimahi," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya beberapa kali sejak Juni hingga Agustus 2022 dengan jumlah korban enam orang. Mereka meraup uang hasil kejahatan sejumlah Rp807.300.000," sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.