SuaraCianjur.Id,- Sebuah peristiwa menimpa seorang pemuda asal Cianjur, Jawa Barat berinisial FA alias Abby (24). Ia diduga menjadi pelaku penembakan terhadap seorang pengendara motor di Badung, Bali.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan terduga pelaku melanggar ketentuan hukum Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 280 juncto 68 ayat 1 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas pelat kendaraan palsu.
"Dan juga untuk kepemilikan senjata oleh saudara N (teman pelaku) sesuai Perkap Kepolisian Nomor 8 Tahun 2012 bahwa senjata senapan yang digunakan untuk kepentingan olahraga, bukan untuk berburu binatang, seperti dilakukan pelaku," kata Dedy Defretes, Senin (15/8/2022) kemarin.
Kendati demikian kepolisian belum menetapkan pemuda asal Cianjur, itu sebagai tersangka karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Hari ini masih dilakukan pemeriksaan dan akan dilakukan gelar perkara dulu ya, sebelum menaikkan status pelaku menjadi tersangka," jelasnya.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban Ni Luh Putu Sukma Lusiana Putri, pada hari Sabtu (13/8) sekitar pukul 15.25 WITA, mengalami luka pada bagian pelipis kiri akibat terkena peluru senapan. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya Ayunan wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Timm Opsnal Polres Badung, mengamankan pelaku berinisial FA (24), seorang mahasiswa asal Cianjur yang sedang berlibur sementara di rumah pamannya yang berada di Bali.
Berdasarkan keterangan korban, secara kronologis kejadian bermula saat korban pulang kerja dan melintas di Jalan Raya Ayunan wilayah Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Ketika berkendara korban merasakan ada benturan di kaca helm dan mata korban yang menyebabkan pelipis korban mengalami pendarahan.
Pelaku yang mengetahui pelurunya mengenai korban, lalu kemudian mendatangi korban. Pelaku mengaku bahwa yang mengenai pelipis korban bukan peluru, melainkan hanya angin saja.
Baca Juga: Pidato Sidang Tahunan MPR, Bamsoet Sebut Indonesia Terancam Hiper Inflasi Hingga 12 Persen
Namun faktanya kaca helm dan kaca mata yang dikenakan korban pecah akibat peluru yang digunakan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut di Kantor Polres Badung untuk diproses secara hukum.
Penangkapan terhadap pelaku pada Minggu (14/8) berdasarkan pengecekan terhadap Closed Circuit Television (CCTV) yang ada di beberapa rumah dekat tempat kejadian perkara, dan juga informasi dari masyarakat terkait keberadaan kendaraan R4 Lexus dengan nomor polisi B 66 FRD.
Tim Opsnal Reskrim Unit I Polres Badung pun melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh, dan berhasil menangkap pelaku di seputaran Jalan Dewi Sri dan juga barang bukti berupa senapan angin laras panjang warna cokelat dengan kaliber 4,5 mm, beserta peluru 23 butir dan mobil R4 Lexus dengan No. Pol. B 66 FRD.
Sementara itu, pelaku dalam keterangan yang disampaikan pihak kepolisian mengungkapkan penembakan tersebut tidak disengaja. Pelaku beralasan bahwa tujuannya hanya ingin menembak burung memakai senapan angin yang dipinjam dari teman pelaku. [Antara]