SuaraCianjur.id- Perkembangan kasus terbaru dari pembunuhan Brigadri J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo kembali diumumkan oleh kepolisian.
Tim khusus Polri mengumumkan Putri Candrawathi menjadi tersangka. Putri merupakan istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menyebut daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Sebelumnya Dedi menyebutkan, Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan terhadap 35 personel Polri yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” kata Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
Baca Juga: Uang Baru 2022 Resmi Diluncurkan, BI Klaim Punya Kecanggihan dan Fitur yang Canggih
Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” terangnya. [Antara]