SuaraCianjur.id- Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, dalam sidang kode etik.
Sanksi yang diberikan Polri kepada Baiquni buntut atas ulahnya yang turut membantu Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk menghilangkan barang bukti di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sanksi itu dijatuhkan berdasarkan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang digelar pada hari Jumat (2/9) kemarin.
"Dijatuhkan sanksi berupa pemberentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9) seperti mengutip dari Suara.com.
Baiquni telah menyatakan banding dari hasil keputusan sidang etik tersebut.
"Itu hak yang bersangkutan. Dari fakta-fakta persidangan dari pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh Komisi Sidang Kode Etik, maka Komisi Sidang Kode Etik bulat mengambil keputusan yang tadi saya sebutkan," jelas Dedi.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah lebih dahulu dipecat dengan tidak hormat oleh Polri. Kemudian disusul oleh PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Chuk disanksi PTDH lantaran turut terlibat melakukan obstruction of justice dengan cara membantu menghilangkan barang bukti rekaman CCTV.
Terkait perkara obstruction of justice tersebut, Timsus Polri bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan tujuh orang tersangka, diantaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan sebagai mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Saat Raja Brunei Darussalam Terpukau oleh 2 Hafiz Difabel Asal Indonesia
Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sumber: Suara.com