cianjur

Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 17:06 WIB
Polri Pecat Kompol Chuck Putranto yang Hilangkan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Rekaman CCTV detik-detik perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. (Bidik layar/Yaumal) (Foto Ilustrasi - Suara.com)

SuaraCianjur.id- Kompol Chuck Putranto dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri. Itu terjadi akibat telah melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Kompol Chuck Putranto diduga menghilangkan barang bukti rekaman CCTV. Seperti yang diketahui kalau rekaman CCTV merupakan alat bukti penting dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J. 

“Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media, Jumat (2/9/2022). 

Ia dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya ketika menjadi PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Bahkan Chuck memberikan perintah kepada Kompol Baiquni Wibowo untuk menghapus rekaman-rekaman dari CCTV di lokasi kejadian penembakan, yang terjadi di Duren Tiga. 

"Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta menghilangkan barang bukti, dengan cara menyuruh Kompol BW untuk meng-copy di flashdisk dan menghapus tiga unit DVR CCTV yang merupakan bukti petunjuk dari penanganan perkara tindak pidana, dengan tujuan tidak ada bukti terkait meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga," kata dia. 

Dedi juga melanjutkan, kalau Kompol Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rahman merusak barang bukti tersebut. 

"Akibat perbuatan tersebut menjadikan proses penyidikan pidana yang ditangani Bareskrim mengalami kendala karena barang bukti petunjuk berupa tiga unit DVR CCTV telah rusak," ujar Dedi. 

Sanksi tegas tanpa pandang bulu ini diberikan komisi sidang etik sebagai bentuk memgang komitmen awal, untuk emngungkap kasus ini lebih terang benderang. 

Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberika instruksi langsung kepada jajarannya untuk memberikan untuk mengusut tuntas berbagai bentuk pelanggaran baik pidana maupun kode etik. 

Baca Juga: Disorot Kerap Gonta-ganti Mobil Ternyata Segini Total Harta Brigjen Hendra, Aset Tanah Banyak

"Pimpinan Polri dalam hal ini Pak Kapolri sejak awal telah berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang terlibat obstruction of justice baik secara etik maupun pidana," jelas Dedi. 

Kompol Chuck disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Sumber:Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI