cianjur

Lomba Waktu Tuntaskan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Masa Penahanan 120 Hari Habis Bisa Lepas Demi Hukum?

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 20:02 WIB
Lomba Waktu Tuntaskan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Masa Penahanan 120 Hari Habis Bisa Lepas Demi Hukum?
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraCianjur.id- Kejaksaan Agung hingga kini masih mempelajari berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hasil dair pemerksaan berkas perkara Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan diumumkan pada hari Kamis (29/9/2022) mendatang, apakah sudah lengkap atau beum.

"Kamis siang saya update," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi, Senin (26/9/2022) seperti dikutip dari Suara.com.

Dalam perkara pembunuhan berencana, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Berkas perkara para tersangka itu sudah dua klai dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung. Pada pelimpahan pertama berkas masih belum dinyatakan lengkap.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sempat menyebut akan ada kabar baik dari Kejagung di pekan ini, soal proses pemberkasan para tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dirinya juga turut menyampaikan apresiasi kepada Kejagung, yang terus bekerja secara marathon dan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Hal ini dilakukan demi melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo cs.

"Saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik. Insya Allah, semoga semuanya diberikan kelancaran dan minggu depan kita bisa mendapat kabar yang baik. Karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Irjen Pol Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9) kemarin.

Sementara itu, menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, sempat menyinggung soal nasib dari Ferdy Sambo yang  kemungkinan bisa saja bebas demi hukum, kalau masa penahanannya sudah habis, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Geni Faruk Terima Kasih ke Menpora, Terungkap ke Mana Gen Halilintar saat Tedak Siten Ameena Digelar

Menurutnya masa penahan Ferdy Sambo memiliki waktu selama 120 hari, sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. Kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap (berkas) Sambo, akan bebas atau lepas demi hukum dari tahanan, perkaranya tetap berjalan," ucap Sugeng mengutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).

Sugeng menyakini, kalau berkas perkara Ferdy Sambo dan yang alinnya bisa segera rampung dan dinyatakan lengkap sebelum masa penahanan para tersangka habis.

"Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi. Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini akan P21," jelasnya.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI