cianjur

Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 26 September 2022 | 15:53 WIB
Minta Putri Candrawathi Ditahan, Kamaruddin Simanjuntak Bilang Jaksa Agung Belum Terima DOA, Maksudnya?
Kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto Istimewa / Dok. Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Kejaksaan Agung kini sedang mempelajari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung akan segera menangani kasus ini.

Kuasa hukum untuk keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap kepada Kejaksaan Agung untuk bisa berani menahan istir dari Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi.

Dari empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga kini.

Menurut Kamaruddin, Jaksa Agung belum menerima 'DOA' dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Harapan kami Jaksa Agung akan berani menahan, karena kita anggap dia belum menerima 'DOA'," kata  Kamaruddin seperti mengutip tayangan dari Kompas TV, seperti dilihat pada hari Senin (26/9/2022).

Maksud dari ‘DOA’ yang dimaksud oleh Kamaruddin itu adalah Dorongan Amplod atau suap.

"Istrinya Sambo (Putri Candrawathi) harusnya sudah ditangkap ditahan. Tapi karena ada pertimbangan lain,mungkin karena mereka saling sandera menyandera. Diduga istrinya itu dibikin seperti bargaining position, Mungkin kalau dia ditahan akan menyerempet kepada yang lain,” jelas kamaruddin.

Menurutnya kewenangan yang dan kekuatan yang dimiliki oleh Ferdy Sambo sepertinya cukup besar. Bahkan kewenangan tersebut katanya bisa mengendalikan Lembaga yang lain.

Dirinya mencontohkan soal beberapa oknum anggota kepolisian yang turut terseret dalam skenario kelicikan Sambo.

Baca Juga: Anggota Polresta Surakarta dan 6 Saksi Lainnya Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Ledakan di Aspol Sukoharjo

"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo dia ini full power. Dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga. Sehingga banyak (orang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti. Yang membuat jalannya penyidik lambat," kata Kamaruddin.

meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.

Sebagaimana yang diketahui, Ferdy Sambo telah dipecat oleh Polri setelah pengajuan bandingnya atas sanksi yang dijatuhi dala sing kode etik ditolak.

Kemudian merespon hal itu, Sambo kabarnya bakal menggugat Polri terkait pemecatan dirinya, karena merasa tak terima dengan hal itu.

Rencananya gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Kuasa Hukum Keluarga Ferdy Sambo bernama Arman Hanis, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI