SuaraCianjur.id- Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora hingga saat ini belummendapatkan tanggapan resmi dari kedua pihak.
Kasus KDRT yang heboh sejak Rabu malam (29/9/2022) ini telah viral diberbagai platform media sosial.
Berbagai bukti yang membenarkan telah tejadinya KDRT kepada Lesti Kejora menimbulkan kegeraman warganet, banyak diantara mereka yang menanggapinya dalam bentuk video.
Aksi KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada Lesti Kejora dilakukan pada Rabu (29/9/2022) pukul 01.52 WIB dikediamannya.
Pemicu tindakan KDRT ini lantaran Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar berselingkuh dibelakangnya. Akibat skandal yang dilakukan suaminya tersebut, Lesti Kejora akhirnya meminta untuk dipulangkan ke rumah orangtuanya.
Dari video yang beredar, Lesti Kejora dan Rizky Billar sampai beradu mulut di halaman rumahnya hingga saling meneriaki kata-kata kasar.
Dari laporan yang dibuat Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, dia mengaku telah didorong, dicekik dan dibanting berulang-ulang oleh Rizky Billar.
Berikut ini kronologis lengkap Laporan Polisi nomor LP/B2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA:
“Pada hari Rabu, 28 September 2022 sekitar pukul 02.30 (01.51) Wib dan 10.00 (09.47) Wib di Jalan Gaharu III No.10 A Kel.Cilandak Barat, Kec Cilandak Jaksel telah terjadi tidak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor (MUHAMMAD RIZKY) terhadap korban, berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban, pada saat korban diminta dipulangkanke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 Wib (09.47) terlapor berusaha menarik tangan korban kea rah kamar mandi dan membanting ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher tubuhnya merasa sakit dan atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindak lanjuti.”
Baca Juga: Bukan Dokter Puspa, Netizen Tuding Devina Kirana Selingkuhan Rizky Billar
Akibat tindakannya ini, Rizky Billar dilaporkan melanggar Undang Undang Nomor 23 tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.