SuaraCianjur.id- Tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Mereka secara resmi menerima pelimpahan berkas penyidikan dan tersangka Ferdy Sambo Cs dari Polri per hari ini, Rabu (5/10/2022).
"Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima tanggung jawab tersangka," terang Jaksa Muda Tindak Pidana Kejagung, Fadil Zumhana, dalam jumpa pers, Rabu (5/10/2022).
Selain itu menurut Fadil, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Ferdy Sambo dikabarkan akan ditahan di Mako Brimob Depok, sementara Putri Candrawathi akan ditahan dalam Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, untuk Bripka Ricky, Bharada Richard dan Kuwat Ma'ruf akan tetap ditahan dalam Rutan Bareskrim.
"InsyaAllah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan dan segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," terang Fadil.
Sebelumnya, Polri telah melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Beberapa barang bukti yang akan diserahkan diantaranya pistol dan satu laras panjang.
Berdasar foto yang diterima oleh Suara.com, tampak ada empat barang bukti pistol dengan amunisinya. Selain itu tampak juga satu senjata api laras panjang yang berwarna hitam.
Baca Juga: Pintu Host Rizky Billar di Ajang Pencarian Bakat Sudah Tertutup!
Menruut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyebutkan jika barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," terang Andi kepada wartawan, Selasa (4/10) kemarin.
Pelimpahan para tersangka tersebut, artinya jadwal persidangan untuk pembunhan berencana ini akan segera dimulai.