"Atas dasar tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam Mabes Polri untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar dan dinyatakan Irjen TM dinyatakan terlanggar dan ada penempatan khusus,” kata Listyo.
Pemeriksaan etik pun akan segera dilakukan oleh pihak Kadiv Propam Polri. Ancaman PTDh sudah berada di depan mata. Bahkan Kapolri memerintahkan kepada jajarannya untuk mengembangkan lebih lanjut, soal kasus tersebut.
"Nanti akan diancam hukuman pemecatan tidak hormat. Selain itu, saya juga minta Polda Metro Jaya meneruskan penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," tegas Jenderal bintang empat ini.