SuaraCianjur.id- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur akan melakukan kunjungan ke apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di wilayah Cianjur. Hal ini dilakukan terkait dengan imbauan larangan menjual obat sirup kepada masyarakat.
Kegiatan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, terkait penghentian penjualan obat sirup.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Dr. Yusman Faisal mengatakan jika ia beserta pihaknya akan segera melakukan kegiatan kunjungan tersebut dalam waktu dekat.
“Tujuan kunjungan tersebut untuk menghimbau dan memberikan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, takutnya kan ada fasilitas kesehatan yang belum mengetahui hal tersebut,” teran Yusman.
“Selain itu, kita akan menghimbau juga para tenaga medis agar tidak lagi memberikan resep yang berkaitan dengan obat cair,” sambungnya.
Pelarangan obat sirup tersebut mencakup seluruh aspek, baik itu vitamin, obat batuk, dan demam, dan sejenisnya.
“Pokoknya mau itu vitamin atau sejenisnya, jika itu obat sirup tetap dilarang diperjual belikan kepada pasien dan masyarakat.”
Yusman juga menjelakan jika akan ada tindak teguran dan sanksi bagi apotek dan fasilitas kesehatan di Cianjur yang masih menjual obat sirup untuk masyarakat.
“Kalau di lapangan ternyata masih ada yang jual obat sirup, kita akan langsung kasih teguran di tempat,” pungkasnya.
Baca Juga: Tiga Tahun Mengingat Noven Pelajar di Bogor Tewas Ditusuk Kasusnya Tak Terungkap
Upaya yang Dinkes Kabupaten Cianjur lakukan bertujuan agar pihak penyedia fasilitas kesehatan di Cianjur dapat tertib mematuhi peraturan yang tertera pada surat edaran Kemenkes.