SuaraCianjur.id- Bharada E adalah satu diantara para terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer juga mejadi seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini, dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bukan tidak mungkin kalau Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.
Dirinya berjanji akan tetap konsisten untuk membongkar skenario busuk Ferdy Sambo, di ruang persidangan.
Seperti yang sudah diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J sudah berjalan. Semua terdakwa yang terlibat sudah menjalani sidang dakwaan.
Bahkan pengacara dair Bharada E, Ronny Talapessy memiliki targeti tertinggi terhadap kliennya dalam persidangan kasus inil.
Ronny berusaha untuk membela kliennya agar terbebas dari jeratan hukum.
"Target kami, bebas," ungkap Ronny Talapessy, Minggu (23/10/2022).
Jalan bebas bagi Bharada E menurut Ronny bisa terbuka, usai dirinya menjadi JC ke LPSK. Dalam hal ini Ronny menekankan kalau Bharada E masih konsisten dengan apa yang telah dikatakannya.
Pernyataan dari Bharada E juga akan diungkapkan semua dalam persidanga.
Baca Juga: Resep Mengolah Cengkih Penghilang Bau Badan ala dr.Zaidul Akbar
“Nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti dalam pengadilan seperti apa," jelas Ronny.
Ronny mengatakan, pihak kuasa hukum akan fokus untuk memberikan pembelaan terhadap Bharada E dalam melawan Ferdy Sambo di ruang sidang. Ada salah satu poin yang menjadi fokus kuasa hukum dalam membela kliennya itu.
“Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus itu saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny.
Bunyi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'
Sementara dalam ayat 2 berbunyi ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’
Bharada E Tak Punya Kekuatan
![Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel [Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/18/1-bharada-e-memberikan-keterangan-usai-menjalani-sidang-dakwaan-dugaan-pembunuhan-berencana-brigadir-j-di-pn-jaksel.png)
Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak dari keluarga Brigadir J.
"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E dalam persidangan Selasa (18/10) kemarin.
"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambung dia.
Bharada E mengaku menyesal atas apa yang diperbuatnya. Ia menyebut tak miliki kekuatan lebih saat peristiwa tersebut terjadi.
“Bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," ungkap Bharada E. (*)