Jaksa Sindir Keras Pengacara Kuat Maruf Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Katanya

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Jaksa Sindir Keras Pengacara Kuat Maruf Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Katanya
Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraCianjur.id- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Sidang perdana Kuat Maruf dilaksanakan pada Kamis (20/10/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Selatan tersebut terdapat satu pernyataan menohok dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengacara Kuat Maruf.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan tanggapan terkait nota keberatan terdakwa Kuat Maruf.

JPU menyampaikan satu quote yang pernah diungkapkan oleh seorang Mantan Hakim Agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes.

Secara tegas Jaksa mengatakan dari terjemahan dalam pernyataan Oliver Wendell Holmes dalam Bahasa Indonesia.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apa pun Anda bertahan Anda tidak akan pernah menang melawan kebenaran," kata Jaksa di ruang sidang.

Momen tersebut menjadi perbincangan publik karena saat jaksa membacakan quote tersebut sambil menoleh ke arah kuasa hukum dari Kuat Maruf.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim Persidangan menolak nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf.

"Pertama menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," terang JPU di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Sempat Banjir dan Longsor, Jalan Raya Bandung-Garut Kembali Normal

Jaksa memberikan alasan bahwa surat dakwaan Kuat Maruf telah disusun dengan semestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," ucap JPU.

Lalau Jaksa juga menyatakan kalau pemeriksaan perkara terhadap Kuat Maruf untuk tetap dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan materi perkara.

Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim persidangan agar memerintahkan kepada JPU untuk memanggil para saksi dalam agenda persidangan berikutnya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan agar agenda sidang terhadap Kuat Maruf bisa dilanjutkan di hari Rabu (25/10/2022) pekan depan, dengan agenda putusan sela atau putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkara.*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI