Jaksa Sindir Keras Pengacara Kuat Maruf Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Katanya

Suara Cianjur

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:57 WIB
Jaksa Sindir Keras Pengacara Kuat Maruf Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Katanya
Terdakwa Kuat Maruf jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja/rwa)

SuaraCianjur.id- Sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Sidang perdana Kuat Maruf dilaksanakan pada Kamis (20/10/2022).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negari Jakarta Selatan tersebut terdapat satu pernyataan menohok dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pengacara Kuat Maruf.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan tanggapan terkait nota keberatan terdakwa Kuat Maruf.

JPU menyampaikan satu quote yang pernah diungkapkan oleh seorang Mantan Hakim Agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes.

Secara tegas Jaksa mengatakan dari terjemahan dalam pernyataan Oliver Wendell Holmes dalam Bahasa Indonesia.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apa pun Anda bertahan Anda tidak akan pernah menang melawan kebenaran," kata Jaksa di ruang sidang.

Momen tersebut menjadi perbincangan publik karena saat jaksa membacakan quote tersebut sambil menoleh ke arah kuasa hukum dari Kuat Maruf.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim Persidangan menolak nota keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Kuat Maruf.

"Pertama menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Kuat Maruf untuk keseluruhan," terang JPU di dalam ruang sidang.

baca juga

Jaksa memberikan alasan bahwa surat dakwaan Kuat Maruf telah disusun dengan semestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Oleh karena itu surat dakwaan tersebut, dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut," ucap JPU.

Lalau Jaksa juga menyatakan kalau pemeriksaan perkara terhadap Kuat Maruf untuk tetap dilanjutkan, dengan agenda pemeriksaan materi perkara.

Jaksa juga turut meminta kepada Majelis Hakim persidangan agar memerintahkan kepada JPU untuk memanggil para saksi dalam agenda persidangan berikutnya.

Majelis Hakim kemudian memutuskan agar agenda sidang terhadap Kuat Maruf bisa dilanjutkan di hari Rabu (25/10/2022) pekan depan, dengan agenda putusan sela atau putusan yang diadakan sebelum hakim memutus perkara.*

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Seramnya Situasi dan Pikiran Bikin Bripka RR  Pilih Bungkam Soal Niat Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Seramnya Situasi dan Pikiran Bikin Bripka RR Pilih Bungkam Soal Niat Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:53 WIB

Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:04 WIB

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

Penasaran, Buku Hitam Ferdy Sambo Siap Berikan Info Penting, Pengacara: Dirinya Bersedia Lakukan

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:45 WIB

Hari Spesial Hidup Bripka RR Kini Dilewati di Ruang Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Hari Spesial Hidup Bripka RR Kini Dilewati di Ruang Sidang Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 07:10 WIB

Terkini

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:53 WIB

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

×