Target Tinggi Pengacara Ringankan Hukuman Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Suara Cianjur

Minggu, 23 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Target Tinggi Pengacara Ringankan Hukuman Bharada E Lawan Skenario Ferdy Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir J
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat dalam sidang perdana dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J (Foto Istimewa / Suara.com - Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Bharada E adalah satu diantara para terdakwa dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada Richard Eliezer juga mejadi seorang justice collaborator (JC) dalam kasus ini, dan mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).  Bukan tidak mungkin kalau Bharada E akan mendapatkan keringanan hukuman.

Dirinya berjanji akan tetap konsisten untuk membongkar skenario busuk Ferdy Sambo, di ruang persidangan.

Seperti yang sudah diketahui, sidang pembunuhan Brigadir J sudah berjalan. Semua terdakwa yang terlibat sudah menjalani sidang dakwaan.

Bahkan pengacara dair Bharada E, Ronny Talapessy memiliki targeti tertinggi terhadap kliennya dalam persidangan kasus inil.

Ronny berusaha untuk membela kliennya agar terbebas dari jeratan hukum.

"Target kami, bebas," ungkap Ronny Talapessy, Minggu (23/10/2022).

Jalan bebas bagi Bharada E menurut Ronny bisa terbuka, usai dirinya menjadi JC ke LPSK. Dalam hal ini Ronny menekankan kalau Bharada E masih konsisten dengan apa yang telah dikatakannya.

Pernyataan dari Bharada E juga akan diungkapkan semua dalam persidanga.

baca juga

“Nanti kita lihat di pengadilan, namanya penasihat hukum kan pembela, pasti kami akan maksimalkan. Tergantung nanti dalam pengadilan seperti apa," jelas Ronny.

Ronny mengatakan, pihak kuasa hukum akan fokus untuk memberikan pembelaan terhadap Bharada E dalam melawan Ferdy Sambo di ruang sidang. Ada salah satu poin yang menjadi fokus kuasa hukum dalam membela kliennya itu.

“Fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus itu saya kasih bocoran sedikit," kata Ronny.  

Bunyi dari Pasal 51 ayat 1 KUHP adalah ‘Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.'  

Sementara dalam ayat 2 berbunyi ‘Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.’

Bharada E Tak Punya Kekuatan

Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel [Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI  TV]
Bharada E memberikan keterangan usai menjalani sidang dakwaan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel (sumber: Foto Istimewa / Tangkapan Layar POLRI TV)

Dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut Bharada E sempat menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak dari keluarga Brigadir J.

"Mohon izin, sekali lagi, saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Bharada E dalam persidangan Selasa (18/10) kemarin.

"Saya berdoa semoga Almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus, dan untuk keluarga Bang Yos Bapak Ibu, Reza serta seluruh keluarga Bang Yos saya memohon maaf, semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga," sambung dia.

Bharada E mengaku menyesal atas apa yang diperbuatnya. Ia menyebut tak miliki kekuatan lebih saat peristiwa tersebut terjadi.

“Bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal, terima kasih, Minggu 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," ungkap Bharada E. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Sindir Keras Pengacara Kuat Maruf Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Katanya

Jaksa Sindir Keras Pengacara Kuat Maruf Dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J, Begini Katanya

Cianjur | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:57 WIB

Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kebenaran Selalu Menang, Sindiran Jaksa ke Pengacara Kuat Maruf di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Cianjur | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 09:00 WIB

Seramnya Situasi dan Pikiran Bikin Bripka RR  Pilih Bungkam Soal Niat Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Seramnya Situasi dan Pikiran Bikin Bripka RR Pilih Bungkam Soal Niat Jahat Ferdy Sambo Habisi Brigadir J

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:53 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×