Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Terungkap Kondisi Terkini!

Suara Cianjur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Terungkap Kondisi Terkini!
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (foto istimewa)

SuaraCianjur.id – Artis sensasional Nikita Mirzani santer diberitakan publik setelah dirinya resmi ditetapkan bersalah dan di tahan di Rutan Kelas II B Serang pada Selasa, (25/10/2022).

Kronologi awal Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Tidak terima dengan ujaran Nikita Mirzani di sosial media terhadap dirinya, Dito Mahendra akhirnya melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022.

Pelaporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani terdafar dalam LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Setelah dilaporkan, Nikita Mirzani sempat dipanggil dua kali oleh pihak penyidik pada bulan Juni dan Juli 2022.

Pada saat pemanggilan kedua, seharusnya Nikita Mirzani ditahan. Namun dengan alasan kemanusiaan akhirnya ia dibebaskan dan hanya memenuhi wajib lapor sebagai tersangka setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Serang Kota.

Tepat lima bulan pelaporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, pada Selasa (25/10/2022) berkas pelaporan pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah lengkap dan akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Nikita Mirzani sempat menangis dan berteriak histeris di Kejaksaan Negeri Serang kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Nikita Mirzani terjerat  pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.

baca juga

Atas kasus pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kepala Rutan, saat ini Nikita Mirzani telah beradaptasi dengan para tahanan perempuan dan ikut menjalani kegiatan sebagaimana tahanan lain, seperti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma

Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma

Sumedang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:53 WIB

Video Nikita Mirzani Pilih Masuk Neraka Kembali Viral Usai Kabar Penahanan, Netizen: Nantangin, Di Kejari Aja Mewek

Video Nikita Mirzani Pilih Masuk Neraka Kembali Viral Usai Kabar Penahanan, Netizen: Nantangin, Di Kejari Aja Mewek

Kalbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB

Inilah 5 Artis yang Ditahan Polisi di Sepanjang Tahun 2022, Siapakah Selanjutnya?

Inilah 5 Artis yang Ditahan Polisi di Sepanjang Tahun 2022, Siapakah Selanjutnya?

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB

Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan

Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:27 WIB

Terkini

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

Melon 'Berwajah' Pejuang di Sleman, Cara Petani Muda Rayakan Kemerdekaan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Pemerintah Bidik Pajak Kontrakan: Ancaman Baru bagi Hunian Terjangkau

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

Diduga Ada Siswi Tertabrak di Jurangmangu, KRL Palmerah-Rangkasbitung Alami Gangguan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

Mensesneg Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet Jelang 17 Agustus

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:58 WIB

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Promo Khusus KPR Renovasi BRI dengan Suku Bunga Spesial

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Stok Beras Bulog Capai 5,25 Juta Ton, Tersebar di Berbagai Gudang Indonesia

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek

Jabar | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Tak Perlu Transit, TransNusa Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Bangkok 2 Kali Sehari

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah

Studi Ungkap Dampak Penuaan Mikroplastik terhadap Polutan di Tanah

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

×