Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Terungkap Kondisi Terkini!

Suara Cianjur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:13 WIB
Kronologi Lengkap Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Terungkap Kondisi Terkini!
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172) (foto istimewa)

SuaraCianjur.id – Artis sensasional Nikita Mirzani santer diberitakan publik setelah dirinya resmi ditetapkan bersalah dan di tahan di Rutan Kelas II B Serang pada Selasa, (25/10/2022).

Kronologi awal Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Tidak terima dengan ujaran Nikita Mirzani di sosial media terhadap dirinya, Dito Mahendra akhirnya melaporkan sang artis ke Polres Serang Kota, Banten pada 16 Mei 2022.

Pelaporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani terdafar dalam LP/B/263/V/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Setelah dilaporkan, Nikita Mirzani sempat dipanggil dua kali oleh pihak penyidik pada bulan Juni dan Juli 2022.

Pada saat pemanggilan kedua, seharusnya Nikita Mirzani ditahan. Namun dengan alasan kemanusiaan akhirnya ia dibebaskan dan hanya memenuhi wajib lapor sebagai tersangka setiap hari Senin dan Kamis ke Polresta Serang Kota.

Tepat lima bulan pelaporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani, pada Selasa (25/10/2022) berkas pelaporan pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah lengkap dan akhirnya resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang.

Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Nikita Mirzani sempat menangis dan berteriak histeris di Kejaksaan Negeri Serang kurang lebih pukul 18.00 WIB.

Nikita Mirzani terjerat  pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana tertulis di Pasal 311 KUHP.

baca juga

Atas kasus pencemaran nama baik ini Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara.

Menurut Kepala Rutan, saat ini Nikita Mirzani telah beradaptasi dengan para tahanan perempuan dan ikut menjalani kegiatan sebagaimana tahanan lain, seperti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma

Girang Nikita Mirzani Ditahan, Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget hingga Sebut Itu Karma

Sumedang | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:53 WIB

Video Nikita Mirzani Pilih Masuk Neraka Kembali Viral Usai Kabar Penahanan, Netizen: Nantangin, Di Kejari Aja Mewek

Video Nikita Mirzani Pilih Masuk Neraka Kembali Viral Usai Kabar Penahanan, Netizen: Nantangin, Di Kejari Aja Mewek

Kalbar | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB

Inilah 5 Artis yang Ditahan Polisi di Sepanjang Tahun 2022, Siapakah Selanjutnya?

Inilah 5 Artis yang Ditahan Polisi di Sepanjang Tahun 2022, Siapakah Selanjutnya?

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:45 WIB

Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan

Kejari Serang: Nikita Mirzani Tidak Diborgol Agar Mau Ditahan

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:27 WIB

Terkini

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya

4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:42 WIB

Bola Tertua di Dunia Dipamerkan di Laga Skotlandia vs Brasil, Ini Alasan Sakralnya

Bola Tertua di Dunia Dipamerkan di Laga Skotlandia vs Brasil, Ini Alasan Sakralnya

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:39 WIB

Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang

Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang

Jatim | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:29 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Vinicius Junior Menggila, Brasil Gilas Skotlandia

Hasil Piala Dunia 2026: Vinicius Junior Menggila, Brasil Gilas Skotlandia

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:26 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap

Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap

Lampung | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:20 WIB

Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing

Minyak Sawit dan Kopi Indonesia Jadi Komoditi Paling Diminati di Chongqing

Riau | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:14 WIB

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Cek Rincian Lengkap untuk Semua Ukuran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12 WIB

Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta

Huawei MatePad Mini Resmi Meluncur, Tablet Mini Tertipis dan Teringan Dibanderol Rp8,9 Juta

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:10 WIB