Kemudian Irfan lalu meminta tolong kepada seorang pengusaha CCTV, yaitu Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengganti DVR dari CCTV itu.
Ketika Irfan akan menggantinya Abdul Zapar kembali datang untuk mengingatkan jika upaya tersebut harus sepengetahuan dan seizin dari Ketua RT 05 RW 01.
"Saat saksi Abdul Zapar hendak menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, terdakwa Irfan Widyanto melarangnya bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi, untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," kata Jaksa.
Karena dihalangi, akhirnya Irfan berhasil mengambil dan mengganti ketiga DVR CCTV tersebut, lalu ketiganya diserahkan kepada Chuck Putranto melalui pekerja harian lepas Divisi Propam Polri Ariyanto.(*)
Artikel ini sudahtayang di Cianjur.Suara.com berjudul: Ada Saja Alasan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Pasca Kematian Brigadir J, Dibeberkan Satpam Komplek