SuaraCianjur.id - Melalui Instagram Story di akun pribadinya, Minggu (30/10/2022), Dewi Perssik mengaku telah menemukan pelaku yang telah menyebar fitnah tentang dirinya di media sosial.
Dirinya mengaku telah mengantongi alamat, ciri-ciri, identitas keluarga, hingga identitas pelaku yang merupakan seorang ibu-ibu.
“Saya sudah dapat identitas dia, alamat, ciri-cirnya bentukannya kaya apa, saya juga tahu identitas suami dan anaknya. Saya sudah dapatkan semua itu dari pihak berwajib,” tutur Dewi dalam Instagram Story tersebut.
Dewi Perssik juga menyampaikan keseriusannya untuk membawa pelaku ke jalur hukum, atas fitnah yang telah ibu tersebut sebarkan di media sosial.
“Pokoknya ditunggu saja ya,” tegas Dewi.
“Saya gak akan main-main, saya bawa pengacara saya yaitu bang Sandy Arifin,” sambungnya.
Dirinya berharap jika langkah hukum yang diambil, dapat memberikan efek jera untuk pelaku dan bagi siapapun agar lebih hati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Mudah-mudahan ini bisa jadi pembelajaran buat siapapun, untuk gak ikut campur ranah privasi saya,” jelasnya.
Kuasa hukum Dewi Perssik, Sandy Arifin juga mengonfirmasi jika kliennya telah mengambil langkah hukum tentang permasalahan ini. Keduanya telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dewi Perssik Akan Laporkan Fans Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polisi Hari Ini
"Sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Terkait hukum dan pasalnya nanti kami lihat hasil gelar," kata Sandy, mengutip dari CNNIndonesia.com, Senin (31/10/2022).
Dewi mengaku tak pernah mempermasalahkan setiap kritik dan hujatan dari netizen, namun jika hal tersebut sudah masuk kedalam fitnah maka ia tak akan tinggal diam.
“Kalau mau kritik saya boleh, asal jangan fitnah.”
Sebelumnya, Dewi juga sempat mengungkapkan keinginannya untuk menangkap pelaku penyebar fitnah mengenai dirinya melalui YouTube, Minggu (30/10/2022).
Bahkan dirinya berjanji akan memberi Rp100 juta bagi orang yang berhasil menemukan identitas pelaku, untuk dimintai pertanggung jawaban.
Dewi Persik merasa murka setelah sang pelaku memfitnahnya sebagai orang yang melakukan tindak asusila dan membandingkannya dengan kasus KDRT Lesti Kejora.(*)