SuaraCianjur.id – Sidang perdana Nikita Mirzani digelar pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani nampat tertawa ketika ditanya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik.
Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dilaporkan pada 16 Mei 2022 oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra sebagai penipu di sosial media Instagram Story miliknya.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pencemaran nama baik tersebut Nikita Mirzani malah tertawa.
"Lucu aja," ujar Nikita Mirzani usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani enggan berkomentar setelah berkomentar setelah persidangan resmi ditunda oleh majelis hakim.
"Ya kan kalian sudah dengar sendiri tadi," kata Nikita Mirzani.
Menurut kuasa hukum dari Nikita Mirzani yaitu Fahmi Bachmid menyatakan bahwa klaim kerugian materiil yang dialami Dito Mahendra harus didalami lagi.
Baca Juga: Soimah Menghemat Pengeluaran dengan Tidak Sering Memakai Jasa MUA: MUA Jakarta Enggak Murah
"Dakwaannya luar biasa. Sehingga saya pun tadi itu sempat bertanya kembali, apakah tidak salah ketika tentang adanya kerugian Rp17,5 juta sehingga membuat kehebohan di dalam kasus ini," ucap Fahmi Bachmid.
![Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/14/1-nikita-mirzani.jpg)
Fahmi pun enggak mengetahui bagaimana cara menghitung kerugian tersebut.
"Saya enggak tahu bagaimana cara menghitung kerugian Rp17,5 juta itu," katanya melanjutkan.
Sementara itu, dirinya mengklaim jika Nikita Mirzani tidak memiliki niatan khusus untuk melakukan pencemaran nama baik Dito Mahendra dalam postingannya.
"Yang lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu tadi sudah diuraikan,” Fahmi menjelaskan.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya sudah benar jika Nikita Mirzani hanya sekedar memposting.