SuaraCianjur.id -Nikita Mirzani hari ini (14/11/2022) resmi menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani mengunggah foto Dito Mahendra serta menyebutnya sebagai seorang penipu.
Akibat pencemaran nama baik tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17.5 juta.
Tidak terima dengan kerugian materi serta nama baiknya yang sudah tercemar akhirnya DIto Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Akibat laporan Dito Mahendra Nikita Mirzani sampai dijerat pasal berlapis yaitu pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dijerat Pasal 311 KUHP.
Namun sangat disayangkan sidang yang dijalani Nikita Mirzani terpaksa harus ditunda selama dua minggu kedepan.
Nikita Mirzani Protes di Persidangan
![Nikita Mirzani menjalani sidang dakwaan dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/14/2-nikita-mirzani.jpg)
Alasan penundaan sidang putusan kasus Nikita Mirzanidisebutkan hakim ketua lantaran seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengukuti lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar hakim ketua majelis, Dedy Adi Saputra.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sampaikan Fakta Soal Perseteruan dengan Meyden: Saya Malah Empati!
Hal tersebut jelas menuai protes dari Nikita Mirzani, dengan begitu putusan terkait kasusnya semakin lama.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," protes Nikita Mirzani.
Dedy menjelaskan bahwa penundaan sidang hanya dilakukan untuk eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," terang Dedy Adi Saputra. (*)