Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan

Suara Cianjur | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 15:48 WIB
Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan
Hanya Karena Urusan Sepele, Sidang Nikita Mirzani Ditunda Hingga Dua Pekan (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Kejadian unik dalam persidangan perdana Nikita Mirzani terjadi. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu kedepan.

Waktu yang cukup lama bagi Nikita Mirzani. Apalagi dengan alasan penundaan sidang yang disampaikan oleh Hakim.

Menurut majelis hakim, sidang tentang pencemaran nama baik itu harus ditunda karena seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengikuti lomba tenis selama dua minggu kedepan.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis hakim dalam agenda sidang tersebut.

Seperti diketahui bahwa Nikita Mirzani telah dijadwalkan untuk mengikuti persidngan pada hari ini, Senin (14/11/2022).

Mengetahui tentang penundaan tersebut, Nikita Mirzani pun layangkan protes. 

Bahkan saking tidak terimanya dengan keputusan tersebut, Nikita Mirzani sempat memotong penjelasan dari majelis hakim.

Menurutnya, penundaan sidang selama dua minggu adalah waktu yang lama.

Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE! (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Majelis Hakim pun memberikan penjelasan kepada Nikita Mirzani untuk penundaan sidang selama dua pekan.

   "Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Dalam sidang perdana ini Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Hal tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Adapun ketiga dakwaan yang dimaksud, yaitu:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Nikita Mirzani pun dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

Rutan Serang Digeledah Satu Hari Sebelum Nikita Mirzani Disidang, Ada Apa?

| Senin, 14 November 2022 | 14:57 WIB

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

Nikita Mirzani Kecewa Putusan Sidang Perdananya Ditunda Gara-gara Tenis!

| Senin, 14 November 2022 | 14:55 WIB

Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!

| Senin, 14 November 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

Momentum Idulfitri 1447 H Pererat Kebersamaan Demi Bangun Indonesia yang Lebih Baik

DPR | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:56 WIB

Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran

Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:48 WIB

Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Dramatis

Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Dramatis

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:41 WIB

Harga Sebuah Ego, Menggugat Lenyapnya Nyawa di Novel Bulan Karya Tere Liye

Harga Sebuah Ego, Menggugat Lenyapnya Nyawa di Novel Bulan Karya Tere Liye

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:37 WIB

Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari

Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:31 WIB

Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya

Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:30 WIB

Diet Berita: Tutorial Tetap Waras di Zaman yang Terlalu Ramai

Diet Berita: Tutorial Tetap Waras di Zaman yang Terlalu Ramai

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:25 WIB

10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung

10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:21 WIB

7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga

7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:20 WIB

Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula

Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:07 WIB