SuaraCianjur.id - Seniman Sunda, Budi Dalton menyebut ia ingin mengubah imej negatif minuman keras menjadi positif.
Hal itu disampaikannya melalui media sosial. Namun maksudnya tersebut malah menyeretnya dia dalam kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad.
“Maksudnya saya ingin mengubah imej negatif tentang apa itu miras menjadi nilai yang positif," paparnya, Sabtu (19/11/2022).
Budi mengatakan, soal videonya yang membuat ia dilaporkan oleh Novel Bamukmin, disebutnya terdapat pemotongan video yang menjadikannya sebagai telapor penghinaan Nabi Muhammad.
Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi, akibat dari videonya tersebut.
“Dalam video ini saya sekali lagi mohon maaf. Apabila (video) viral ini jadi bikin gaduh," kata Budi Dalton dikutip dari akun TikTok @rbachjoe234.
"Apabila video lengkap itu dipotong, tentunya akan berubah makna atau arti,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Budi menyebut ia tidak ada maksud untuk pembenaran terhadap dirinya.
Lagi-lagi ia mengulang untuk meminta maaf atas videonya yang membuat gaduh masyarakat.
"Saya tetap meminta maaf karena video itu sudah membuat gaduh," tutur Budi Dalton.
Seperti diketahui, Novel Bamukmin melaporkan Budi Dalton, Sule dan Mang Saswi, terkait dengan dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Adapun penghinaan yang dimaksud, Budi Dalton dalam kanal YouTubenya Budi Dalton Channel, diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
"Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT”," ucap Novel.
Imbas dari dugaan penistaan agama yang dilakukan Budi Dalton, komedian Sule pun turut terseret.
Baik Sule dan Mang Saswi, disebut ia turut terlibat, karena ikut menertawakan guyonan Budi Dalton, saat diduga menghina Nabi Muhammad.
"Komedian Sule dan Mang Saswi ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kepada Nabi Muhammad tersebut," katanya.
Pengaduan Novel ini kepada Budi Dalton, dengan mengacu pada dugaan penistaan agama melalui.
Novel menerapkan dalam aduannya yakni, pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Video Klarifikasi Budi Dalton Usai Ucap Miras Minuman Rasulullah