SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (21/11/2022).
Agenda dalam sidang lanjutan tersebut ialah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Nikita Mirzani atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui bahwa Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022, dengan dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Dito Mahendra merujuk pada unggahan Nikita Mirzani di akun Instagram pribadinya. Nikmir menyatakan jika Dito Mahendra adalah seorang penipu.
Namun tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum disidang pertama dibantah oleh Nikita Mirzani sebagaimana tertuang dalam eksepsi yang dibacakannya.
Dalam eksepsinya tersebut Nikita Mirzani membantah jika dirinya telah melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra.
"Saya didakwa telah mencemarkan nama baik saudara Mahendra Dito karena telah memposting kejadian pelaporan security yang dipukul oleh saudara Mahendra Dito," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani mengakui postingan tersebut, akan tetapi bukan bertujuan untuk melakukan fitnah atau mencemarkan nama baik Dito Mahendra.
"Secara yuridis (memeriksa dari segi hukum), apa yang saya posting itu adalah benar adanya. Bukan fitnah atau pencemaran nama baik," ujar artis yang akrab disapa Nyai ini.
Sebaliknya, Nikita Mirzani mempertanyakan terkait logika hukum mana yang dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam membuat tuntutan dalam kasus ini.
![Merasa Telah Dizalimi, Nikita Mirzani Gertak Jaksa: Kita Ketemu di Pengadilan Akhirat [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/14/1-nikita-mirzani.jpg)
"Maka logika hukum apa yang dipergunakan Jaksa Penuntut Umum menyatakan dan mendakwa saya telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah?" katanya lagi mempertanyakan.
Kemudian Nikita Mirzani juga menyampaikan tujuan dari postingannya tersebut kepada Majelis Hakim.
Menurutnya postingan tersebut memiliki pesan moral supaya pihak kepolisian dapat bertindak adil, karena Dito Mahendra telah menganiaya seorang satpam.
"Saya memposting dengan maksud dan tujuan untuk menghimbau aparat Kepolisian agar bertindak adil. Apalagi yang menjadi korban penganiayaan rakyat kecil, security," kata Nikita Mirzani memaparkan.
![Merasa Telah Dizalimi, Nikita Mirzani Gertak Jaksa: Kita Ketemu di Pengadilan Akhirat [Foto: Dok Suara.com- Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/13/1-fahmi-bachmid.jpg)
Selanjutnya Nikita Mirzani menyinggung Jaksa Penuntut Umum yang mengklaim adanya kerugian sebesar Rp17,5 juta, sehingga dirinya harus ditahan.
"Bagaimana mungkin seorang penegak hukum seperti JPU mampu menciptakan kerugian Rp 17,5 juta agar saya dapat ditahan," kata Nikita Mirzani.
Tidak terima dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa, Nikita Mirzani pun memperingatkan jika kekuasaan JPU tidaklah kekal dan akan dimintai pertanggungjawabkan di akhirat kelak.
"Untuk itu saya ingatkan kepada JPU, kekuasaan anda tidak kekal dan abadi. Nantinya akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang zalim kepada saya, ibu tiga anak," ujarnya lagi.
Nikita Mirzani menggertak Jaksa Penuntut Umum untuk bertindak adil sebelum mereka akan dituntut di pengadilan akhirat.
"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti," katanya.
Dihadapan Majelis Hakim, Nikita Mirzani meminta supaya membatalkan dakwaan dari JPU dengan menyatakan tidak sah.
"Saya memohon hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal atau menyatakan tidak dapat diterima dan dinyatakan tidak sah," ujar Nikita Mirzani.
Tidak hanya itu, Nikita Mirzani juga meminta supaya Majelis Hakim mengeluarkan dirinya dari Rutan Serang.
(*)
Artikel ini telah diunggah di matamata.com dengan judul 'Kita Ketemu di Pengadilan Akhirat', Nikita Mirzani Gertak Jaksa saat Sidang karena Merasa Dizalimi