Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit

Suara Cianjur

Rabu, 16 November 2022 | 13:34 WIB
Saraf Kejepit Bikin Nikita Mirzani Milih Diurut di Rutan Ketimbang Dirawat Rumah Sakit
Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Memilih diurut di Rutan Daripada Dibawa Kerumah Sakit (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Kesehatan Nikita Mirzani mulai terganggu setelah beberapa hari mendekam di sel tahanan Rutan Kota Serang, Banten.

Tidak terbiasa tidur hanya beralaskan karpet atau tikar membuat sarafnya terjepit, sehingga membuat dirinya merasakan sakit.

Meskipun demikian, Nikita Mirzani enggan untuk mengobatinya di rumah sakit sebagaimana direkomendasikan oleh kuasa hukumnya.

Sebaliknya, Nikita Mirzani lebih memilih untuk mengobati saraf yang terjepit tersebut di rutan dengan cara tradisional.

"Nggak ada dia rawat jalan," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Serang pada 14 November 2022.

Untuk dapat mengobati rasa sakitnya tersebut, Nikita Mirzani lebih memilih untuk meminta bantuan sesama tahanan yang mampu mengobat penyakit saraf terjepit.

"Di dalam ada tukang urut. Di tahanan kan ada tuh tukang urut, ibu-ibu yang ditahan. Itu dokter tradisionalnya," terang Fahmi Bachmid.

Seperti diketahui jika Nikita Mirzani telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, Serang pada 25 Oktober 2022.

Kemudian pada tanggal 5 November 2022, Nikita Mirzani sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang berkenaan dengan syarafnya yang terjepit.

baca juga
Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Memilih diurut di Rutan Daripada Dibawa Kerumah Sakit [Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo]
Saraf Kejepit, Nikita Mirzani Memilih diurut di Rutan Daripada Dibawa Kerumah Sakit (sumber: Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

Usut puny usut, Nikita Mirzani memang sebelumnya telah menderita saraf kejepit sehingga kali ini penyakitnya tersebut hanya kambuh.

"Kan tempat tidurnya matras, mungkin karena tipis. Ya kan harus menyesuaikan sama tahanan lain," kata Nikita Mirzani
.

Mengaku tidak merasakan nyaman selama dirawat di rumah sakit tersebut, Nikita Mirzani memilih untuk segera pulang ke Rutan Kelas IIB, Serang.

"Di rumah sakit itu justru dia dikawal seperti orang yang merupakan pelaku teroris. Jadi dia bilang, 'Saya tambah sakit ini di sini, mending saya di rutan'," tutur Fahmi Bachmid belum lama ini.

Dampak tersebut harus Nikita Mirzani alami setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka dalam laporan Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada tanggal 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara [Foto: Dok. Suara.com]
Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara (sumber: Foto: Dok. Suara.com)

Nikita Mirzani terpaksa harus ditahan selama 20 hari lamanya guna memperlancar proses hukuman.

Kemudian, Nikita Mirzani juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP sesuai surat laporan Dito Mahendra.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan dakwaan

Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Ketiga dakwaan tersebut diantaranya:

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra dengan mengunggah foto ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya!

Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya!

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 11:58 WIB

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 10:33 WIB

Terkini

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

Amazon Hentikan Layanan 21 Air Usai Kecelakaan Pesawat Kargo di Miami Hingga 5 Orang Tewas

News | Senin, 14 September 2026 | 11:47 WIB

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Kelangkaan BBM Subsidi Meluas, Apa yang Terjadi?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:42 WIB

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Media Kroasia: Debut Gila Ivan Mamut, Baru Datang Langsung Bikin Malu Juara Liga Indonesia

Bola | Senin, 14 September 2026 | 11:38 WIB

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Deretan Mobil Listrik Termahal di Indonesia

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 11:36 WIB

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

Soal Insiden KMP Virgo Transport 8, Puan Soroti Kecelakaan Kapal yang Terus Berulang

News | Senin, 14 September 2026 | 11:32 WIB

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

Hindari Kecelakaan, Simpang Volvo Bakal Ditutup Setelah Jalan Pinggir Rel Pasar Minggu Selesai

News | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

9 Merk Kompor Gas 2 Tungku Terbaik Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:31 WIB

×