Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya!

Suara Cianjur

Selasa, 15 November 2022 | 19:20 WIB
Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya!
Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum ‘tak Percaya! (Foto: Suara.com - Adiyoga Priyambodo)

SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani masih mendekapn di Rutan atau Rumah Tahanan Negara, Kelas IIB, Serang.

Pasca pelaporan yang dilkukan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.

Selama berada di Rutan tersebut, Nikita Mirzani ternyata memiliki hobi baru. Hobi baru tersebut adalah menulis dengan menggunakan Bahasa Arab.

Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Senin (14/11/2022).

Hobi baru yang saat ini digeluti oleh Nikita Mirzani sontak membuat kuasa hukumnya terkejut karena dirinya tidak mengetahui jika klien-nya memiliki ketertarikan dengan Bahasa Arab.

"Saya kaget kalau dia bisa menulis dengan bahasa Arab ya," tutur Fahmi Bachmid.

Tidak hanya untuk menuangkan hobi, Nikita Mirzani pun membuat doa-doa sehari-hari dengan tulisan Arab tersebut.

Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya! [Foto: Dok Suara.com- Adiyoga Priyambodo]
Ini Hobi Baru Nikita Mirzani Selama di Rutan, Bikin Kuasa Hukum tak Percaya! (sumber: Foto: Dok Suara.com- Adiyoga Priyambodo)

"Ada beberapa doa juga," kata Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022, dengan tujuan supaya tidak menghambar proses hukuman yang saat ini sedang dihadapi.

Penahanan tersebut berdasarkan pada hasil laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota.

baca juga

Dalam laporan Dito Mahendra, terdakwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Dakwaan tersebut berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan jika Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Diantaranya:

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.

Sidang kedua Nikita Mirzani akan dilaksanakan dua minggu kedepan.
(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Terbaru! Ternyata Inilah Penyebab Dito Mahendra Polisikan Nikita Mirzani, Niatnya Mulia

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 11:58 WIB

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara

Tidak Seperti yang Dibayangkan, Teryata Beginilah Kehidupan Nikita Mirzani Saat Berada Dipenjara

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 10:33 WIB

Cerita Nikita Mirzani dari Dalam Rutan Serang

Cerita Nikita Mirzani dari Dalam Rutan Serang

Cianjur | Selasa, 15 November 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele

Hasil Spanyol vs Arab Saudi: Matador Tanduk Elang Hijau, Lamine Yamal Sejajar Pele

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 01:15 WIB

Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona

Argentina Lawan Austria di Dallas, Kota Terkutuk buat Maradona

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 01:02 WIB

Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Pemain Bongkar Borok PSSI-nya Tunisia Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:52 WIB

Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia

Jepang Juara Piala Dunia 2026? Deretan Rekor Samurai Biru Usai Tebas Tunisia

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:46 WIB

Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan

Frenkie de Jong Dihujani Kritik Usai Belanda Menang 5-1 Van Dijk Pasang Badan

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:35 WIB

Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera

Latihan Timnas Belanda Memanas, Eks Striker Manchester United Hajar Rekan Sampai Cedera

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:26 WIB

Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara

Aksi Bersih-bersih Suporter Jepang Dianggap Munafik, Hajime Moriyasu Sampai Buka Suara

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 00:12 WIB

Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol

Baru 25 Menit Spanyol Pesta Gol ke Gawang Arab Saudi, Mikel Oyarzabal Borong Gol

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33 WIB

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Nagelsmann Jadi Bahan Omongan Gegara Pakai Jam Tangan Mewah Saat Jerman Tekuk Pantai Gading

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 23:20 WIB

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 22:39 WIB