SuaraCianjur.id - Pembagian set top box gratis dari Kominfo masih berlangsung sejak November 2022.
Pemberian set top box gratis ini merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan siaran tv digital.
Pasalnya, sejak Oktober 2022 Pemerintah melakukan peralihan siaran tv analog dihentikan kemudian masuk ke siaran tv digital yang membutuhkan set top box (STB).
Meski sempat mendapatkan tentangkan dari sejumlah pihak, peralihan siaran tv analog ke digital akhirnya disahkan dan itu memaksa masyarakat harus menggunakan STB.
Adapun harga STB di kisaran Rp250.000 hingga Rp300.000 untuk kualitas standar.
Jumlah uang tersebut untuk sebagian masyarakat masih dianggap terlalu mahal, oleh karena itu pemerintah menyediakan set top box gratis.
Masyarakat penerima set top box gratis ini harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Daftar Syarat Penerima STB Gratis

Berikut syarat penerima set top box gratis dari Kominfo:
a. Berdomisili di wilayah peralihan siaran analog atau Analog Switch Off (ASO).
b. Warga Negara Indonesia (WN) dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK.
c. Memiliki tv analog.
d. KTP maupun KK sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
e. Merupakan tergolong Rumah Tangga Miskin (RTM).
Cara Cek Status Penerima STB Gratis

Bagi masyarakat yang telah mendaftar dan ingin melakukan pengecekan status silakan ikuti langkah di bawah ini:
a. Akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id
b. Input NIK KTP Anda dengan benar.
c. Salin kode huruf unik dengan benar.
d. Klik tombol "Pencarian"
Tunggu hingga data Anda muncul dalam sistem jika memang dinyatakan lulus.
Setelah dinyatakan sebagai penerima STB gratis, silakan hubungi call center 159 atau posko yang sudah ditetapkan sebagai penanganan bantuan STB.(*)
Sumber: Kominfo
Tonton video menarik lainnya: Mayor Paspampres Lakukan 'Perbuatan' Saat Prajurit Kostrad Sedang Sakit, Ini Fakta-faktanya