SuaraCianjur.id – Mobil dengan plat nopol RF kerap mengundang masalah ketika berkendara di jalan. Arogansi, strobo, dan berkendara ugal-ugalan menjadi khas dari kendaraan dengan plat nopol ini. Namun, adakah yang tahu maksud dari plat nopol ini ?
Kode dengan nopol RF diasosiasikan sebagai mobil pejabat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Meski demikian, masyarakat umum juga dapat menggunakan plat nopol tersebut. Hal ini sebagaimana PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebetulnya, plat nopol RF memiliki variasi. Berikut penjelasan plat nopol RF beserta dengan penjelasannya:
- RFS: merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretarian Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara, khususnya untuk kendaraan pejabat eselon I setingkat Direktur Jenderal kementerian.
- RFO, RFH, RFQ: dikhususkan untuk kendaran pejabat eselon II setingkat direktur di kementerian.
- RFP: Merupakan kendaraan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat Polri.
- RFD: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
- RFL: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Saingan dengan Menpora, Sekjen PSSI Yunus Nusi Klaim Didukung 27 Voters Jadi Calon Waketum PSSI
- RFU: Merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Adapun yang menjadi aturan mengenai plat nopol RF adalah menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan ini bisa saja mendapatkan prioritas asal memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas. Jika kendaraan tersebut berkendara tanpa pengawalan, maka tidak berhak untuk mendapatkan prirotas pengguna jalan. (*)