SuaraCianjur.id – Pada sidang yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023), MK memutuskan untuk menolak gugatan judicial review terkait dengan pernikahan beda agama dalam undang-undang perkawinan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan tersebut.
MK beralasan bahwa undang-undang hanya mengatur tentang administrasi pernikahan. Adapun terkait dengan sah atau tidaknya, maka dikembalikan ke hukum agama masing-masing.
"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar salah satu anggota hakim MK, Wahiduddin.
Keputusan ini diambil setelah MK meninjau berbagai pertimbangan, diantaranya pertimbangan dari para ahli akademisi, juga ahli keagamaan.
Gugatan judicial review terhadap undang-undang pernikahan pertama kali diajukan oleh Ramos Petege, seorang pemeluk Katolik yang gagal menikahi wanita islam. Setelahnya, Ramos melakuka gugatan undang-undang pernikahan agar pernikahan beda agama bisa diakomodir oleh pemerintah.
meski secara normatif tidak diakui, secara praktik ada nikah beda agama. Bagaimana solusi pemerintah?" tutur Zico Simanjuntak, kuasa hukum penggugat. (*)