SuaraCianjur.Id- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyoroti kisah seorang penyintas KBGO, Dara Ayu Nugroho.
Dara menjadi korban KBGO saat masih berusia 13 tahun akibat foto payudaranya tersebar pada grup sekolahnya. Dalam ceritanya, Dara mengungkapkan bahwa saat itu dia sedang mengirimkan foto ke ibunya melalui pesan ponsel.
"Namun saya tidak menyangka foto yang harusnya jadi privasi saya itu tersebar luas di pesantren saya,” cerita Dara.
Namun, ia tidak menyangka bahwa foto tersebut akan dikirimkan oleh senior laki-laki di sekolahnya ke grup sekolah dan dicantumkan dengan pesan yang menyatakan bahwa itu adalah tindakan Dara.
Setelah foto tersebar, Dara mengalami hujatan dan perlakuan diskriminasi dari teman-temannya dan guru-gurunya.
“Saya sama sekali tidak punya pikiran buruk kepada orang lain bahwa akan ada orang yang lancang membuka handphone dan mengirimkan foto di galeri saya. Pada saat itu foto yang dia (senior Dara) kirim adalah foto bagian dada saya ke grup angkatannya dan dia menuliskan pesan seolah-olah itu (mengirim foto) perbuatan saya,” lanjut Dara.
Peristiwa tersebut membuat Dara kehilangan kepercayaan diri dan semangatnya. Namun, dia sangat bersyukur karena adanya dukungan ibunya yang membantunya bangkit dan membentuk organisasi yang memfokuskan masalah kekerasan seksual.
“Syukur yang paling besar adalah saya punya ibu jasanya luar biasa yang memberikan support terbaiknya untuk saya selama saya hidup. Support itu yang membuat saya bisa bangkit, bisa berdiri, bahkan bisa mendirikan organisasi saya sendiri yang fokus untuk masalah kekerasan seksual,” tutur Dara.
Dara menekankan bahwa peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah KBGO sangat penting. Tindakan sederhana seperti tidak menyebarluaskan konten yang mungkin berkaitan dengan KBGO dapat membantu dalam mencegah terjadinya KBGO.
Baca Juga: Selain Verrell Bramasta, Zebi Magnolia eks JKT48 Juga Siap Nyaleg di 2024
Agar para korban dapat bangkit dan pulih dari trauma serta rasa takut, pemulihan bukan hanya tanggung jawab korban sendiri. Dukungan harus didapatkan korban dari keluarga, teman, lingkungan terdekat sebagai suport system bahwa korban tidak sendiri, dan mengakses layanan yang ada.
Sumber: Rilis KemenPPPA