SuaraCianjur.id – Ferdy Sambo secara resmi telah divonis hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Imam Santoso, menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus pembunuhan berencana yang menghabiskan nyawa Brigadir J.
Meski demikian, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku bersedih atas vonis tersebut. Dirinya bahkan menangis ketika hakim membacakan putusan vonis kepada Ferdy Sambo.
"Soal putusan hukuman mati Ferdy Sambo, pertama saya sedih dan menangis," ujar Kamaruddin Simanjuntak, dilansir dari Youtube Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Kesedihan tersebut bukan tanpa alasan, Kamaruddin mengaku pernah menyarankan agar Ferdy Sambo untuk mengakui perbuatannya membunuh Brigadir J. Bahkan, Kamaruddin juga menyarankan agar Ferdy Sambo datang ke keluarga Brigadir J dan meminta maaf.
"Tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga." Lanjut Kamaruddin.
Namun, menurutnya, Ferdy sambo dinilai congkak dan tidak mau menggubris saran darinya.
"Coba dia dengar saran saya. Saya sudah meminta waktu saat itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," ungkap Kamaruddin.
Diketahui, vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim, lebih berat dibanding tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu kurungan penjara seumur hidup. (*)
Baca Juga: Persib VS PSM, Dedi Kusnandar: Ayo Bobotoh Ramaikan Pakansari