Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan

Suara Cianjur

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:35 WIB
Kuat Ma'ruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara, Dianggap Tak Sopan Selama Persidangan
Kuat Maruf dituntut oleh Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dengan hukuman penjara selama 8 tahun. (Foto: Tangkapan Layar PN Jaksel.)

SuaraCianjur.id - Kuat Ma'ruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

Salah satu hal yang memberatkan pertimbangan majelis hakim PN Jaksel ialah Kuat Ma'ruf dianggap tidak sopan selama menjalani persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota majelis hakim Morgan Simanjuntak sebelum pembacaan vonis.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim Morgan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," sambungnya.

Kuat Ma'ruf menyita perhatian masyarakat selama proses persidangan. Salah satunya ialah ketika dirinya memberikan simbol finger heart ala Korea Selatan sebelum duduk di kursi pesakitan.

Kemudian, Kuat Ma'ruf pernah meminta jaksa untuk melambatkan nada bicara pertanyaan kepadanya secara perlahan. Ia mengaku otaknya tidak sampai mencerna pertanyaan jaksa.

"Bapak nanya saya pelan-pelan. Otak saya nggak nyampai, Pak ini," ucap Kuat sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, Jumat (8/7/2022).

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga pernah merasa lebih jujur ketimbang alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. 

baca juga

Pernyataan Kuat Ma'ruf itu muncul ketika kuasa hukum Bharada E atau Richard Eliezer bertanya apakah dirinya melihat Ferdy Sambo menembak atau tidak.

Akan tetapi Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat. Bahkan Ronny Talapessy sampai mencecar Kuat Ma'ruf soal pernyataannya yang dianggap berbohong oleh lie detector.

"Saudara saksi pernah diperiksa Lie Detector?" tanya Ronny.

"Katanya berbohong," beber Kuat.

Hasil pemeriksaan lie detector menunjukkan Kuat berbohong ketika dia ditanya soal Sambo ikut menembak Yosua atau tidak.

Meski ketahuan bohong, Kuat justru meragukan alat tersebut dan menyebut pernyataannya yang lebih benar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Twitter Ramai Dengan Kata Kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Chandrawathi'

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 17:35 WIB

Putusan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Begini Perasaan Trisha Eungelica

Putusan Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Begini Perasaan Trisha Eungelica

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 17:22 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akankah Dia Bongkar Pelanggaran Perwira Polri ?

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akankah Dia Bongkar Pelanggaran Perwira Polri ?

Cianjur | Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB

Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim

Irfan Widyanto Peraih Adhi Makayasa Coreng Wajah Polri, Sidang Vonis Sudah Ditentukan Hakim

Cianjur | Senin, 06 Februari 2023 | 17:16 WIB

Terkini

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Jika Gaji Rp 8 Juta Masuk Kategori MBR, Apa Kabar Karyawan yang Mentok UMR?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:00 WIB

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

PDIP Kritik Pernyataan Prabowo soal Demo Bayaran, Dinilai Bernada Ancaman ke Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:52 WIB

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

4 Pilihan Cushion Mini, Solusi Praktis Touch-Up di Mana Saja

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:50 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Aliran Gratifikasi Proyek Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:48 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Gojek Luncurkan Fitur Jalan Jajan di Aplikasi, Permudah Wisata dan Kuliner Saat Libur Sekolah 2026

Tekno | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

Krisis Dokter di Pelosok, Legislator DPR Usul Pemerintah Pakai AI Jadi Solusi Darurat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:44 WIB

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:40 WIB