SuaraCianjur.Id- Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Publik tampak bersorak-sorai dan merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, yang dinilai memenuhi rasa keadilan.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo juga menjadi perbincangan hangat di Twitter, dengan kata kunci 'Ferdy Sambo' dan 'Putri Candrawathi' memuncaki deretan trending topic.
"Happy Black Valentine Ferdy Sambo," ucap seorang warganet Twitter.
"Kita sudah menamatkan sidang Ferdy Sambo," tulis warganet.
"Ferdy Sambo divonis hukuman mati, kalau sampai dia gak terima dan masih mau ngajuin banding, kata gua dia bener-bener bukan manusia sih," kecam warganet.
Warganet memuji hakim Wahyu Iman Santoso karena berani dan tegas dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
"Ferdy Sambo divonis hukuman mati, tidak ada hal yang meringankan, tuduhan pelecehan ke Putri Chandrawathi gak ada buktinya, akhirnya ada keadilan untuk Keluarga Brigadir Yosua, Rest In Peace Yosua. Terimakasih Hakim Wahyu Iman Santoso telah memperlihatkan keadilan masih ada," puji warganet.
"Breaking News hari ini Ferdy sambo divonis hukuman mati dalam kasus Brigadir J. Sekian lama netizen dan publik nunggu keputusan ini. Pak hakim bener-bener menegakkan keadilan. Semoga para pelaku lainnya seperti Putri Candrawathi dapat hukuman setimpal. Gak ada banding lagi," komentar warganet.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati!
"Masih ada banding, kasasi, PK, masih lama prosesnya. Belum lagi KUHP yang baru harus percobaan 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa gugur hukuman matinya jadi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun. We'll see. Tapi salut dan apresiasi untuk keputusan Majelis Hakim," jelas warganet.