SuaraCianjur.id - Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan pembunuhan.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hakim Wahyu.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” lanjut Wahyu.
Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup. Saat membacakan vonis, hakim Wahyu menilai bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan Sambo.
Teka-teki manuver yang akan dilakukan Ferdy Sambo setelah vonis hukuman mati ini semakin menarik. Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Tegus Santoso, memprediksi jika Sambo divonis mati, maka akan bongkar soal pelanggaran yang dilakukan oleh perwira Polri.
“Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” ujar Sugeng, Selasa (24/1/2023).
Dengan ini, publik sangat menunggu apa yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo setelah mendapatkan vonis hukuman mati ini. (*)
Baca Juga: Perseteruan Makin Memanas, Thomas Doll Sebut Shin Tae Yong Seperti Badut