SuaraCianjur.Id- Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu RI) memberikan tanggapan terkait pernyataan Partai Ummat yang terang-terangan mengusung politik identitas dalam menghadapi Pemilu 2024.
Bawaslu RI menegaskan agar semua partai politik tidak menggunakan tempat ibadah sebagai sarana untuk melakukan kampanye dan menyerang satu sama lain.
Seperti yang dikutip di Suara.com, "Kami akan mengingatkan Partai Ummat untuk tidak melakukan hal demikian. Masjid adalah tempat bersama umat Islam, yang pilihan politik bukan hanya Partai Ummat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa (14/2/2023).
Menurut Rahmat, sarana publik tersebut merupakan milik bersama. Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik dapat berpotensi menimbulkan pertentangan sosial.
"Kalau seperti itu akan terjadi pertentangan sosial dan harus hati-hati teman-teman Partai Ummat itu akan menaikkan eskalasi pertarungan di tingkat akar rumput. Itu yang paling berbahaya," ujarnya.
Bawaslu RI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan berkampanye di tempat ibadah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan berpotensi mengakibatkan sanksi pidana dan denda.
Oleh karena itu, Bawaslu RI menantang Partai Ummat untuk secara resmi melakukan kampanye di tempat lain dan menghindari penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Jika Partai Ummat tetap berpolitik di masjid, Bawaslu memastikan akan menindaknya. Penindakan tegas akan dilakukan Bawaslu saat masa kampanye, 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelum masa kampanye, Bawaslu tidak bisa menindak pelanggaran karena tidak diberikan kewenangan oleh UU Pemilu.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Ulah Brimob di PN Surabaya, Polisi: Itu Aksi Sepontan
Kendati demikian, Bawaslu akan tetap berupaya mencegah Partai Ummat berpolitik di masjid dengan meminta Pemda menegakkan perda terkait larangan berpolitik di tempat ibadah.
“Kami akan kerja sama juga dengan Kementerian Agama,” ujar dia.