SuaraCianjur.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal untuk produk Mixue Ice Cream & Tea pada Rabu, 15 Februari 2023. Keputusan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI, melakukan sidang produk halal dan memastikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.
Dalam prosesnya, MUI telah melakukan penilaian yang ketat dengan menganalisis dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Mixue telah memenuhi semua persyaratan untuk diberikan label halal. Bahan baku es krim yang digunakan dalam produk Mixue dipastikan berasal dari produk yang suci dan proses produksinya terjamin kehalalannya.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dilansir dari web resmi MUI pada Jumat (17/2/2023).
Sebelum ditetapkan, pengurusan sertifikat halal Mixue berjalan cukup lama. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya, karena adanya pandemi Covid-19, sebagian bahan baku diimpor dari Tiongkok, dan bahan baku tidak terpusat disatu kota. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh manajemen Mixue, Minggu (15/1/2023). (*)