Bejat, Ayah di Naringgul Cianjur Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Ratusan Kali dengan Todongkan Golok

Suara Cianjur Suara.Com
Rabu, 22 Februari 2023 | 09:15 WIB
Bejat, Ayah di Naringgul Cianjur Tega Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Ratusan Kali dengan Todongkan Golok
Ilustrasi pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. ((tribatanews.polri.go.id))

SuaraCianjur.id - Bejat, seorang ayah tiri tega memperkosa anak kandungnya ratusan kali di Kampung Ciupas, Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/2/2023).

Kasus keji tersebut berawal dari laporan keluarga korban kepada polisi. Dalam laporan tersebut, korban berusia menceritakan kelakuan bejat pelaku kepada keluarganya setelah tiga tahun lebih diperkosa sebanyak ratusan kali. 

Atas laporan tersebut, pria berinisial DM yang merupakan ayah tiri korban telah diamankan dan diproses secara hukum oleh Polres Cianjur

Kapolres Cianjur, AKBP Donny Hermawan mengungkapkan dalam keterangan pers kepada awak media (17/2/2023), bahwa kasus ini menjadi terang benderang setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban sejak 23 Januari 2023 silam.

"Korban berusia 16 tahun, statusnya pelajar, kemudian tersangkanya ayah kandung korban berinisial DM," ucap AKBP Donny Hermawan dikutip SuaraCianjur, Rabu (22/2/2023). 

"Adapun modus operandinya, tersangka mengancam dengan golok untuk melakukan persetubuhan. Jika tidak dituruti, korban diancam akan dibunuh," lanjutnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, DM akhirnya mengakui semua tindakan bejat yang telah dilakukan kepada anak kandungnya. 

Bahkan, sang pelaku menggunakan ancaman dengan menggunakan golok untuk memaksa korban menuruti tindakannya.

Dilansir dari siaran pers resmi Polres Cianjur, diketahui DM tidak hanya memperkosa anak kandungnya itu beberapa kali, melainkan sampai ratusan kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. 

Baca Juga: LPDP: Program Beasiswa Prestisius Pemerintah untuk Meningkatkan SDM Indonesia

Menurut Donny, tindakan bejat DM kepada anak kandungnya selama ini tidak pernah diketahui oleh keluarga yang lainnya. 

DM selalu memperkosa korban saat rumah dalam keadaan sepi dan kakak-kakak korban tidak ada di rumah. 

Atas perbuatannya, DM kini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Ancaman hukuman yang diberikan kepada DM juga akan ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI