SuaraCianjur.id – Pelaku kasus penganiayaan, Mario Dandy Satrio (MDS) dikabarkan telah menyadari kesalahannya dan ingin meminta maaf kepada David dan keluarganya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum MDS, Dolfie Rompas, yang mengatakan bahwa kliennya telah sadar akan kesalahan yang diperbuatnya.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan," ujar Dolfie, di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, (25/2/2023).
Selain sudah menyadari kesalahannya, Dolfie juga mengungkapkan bahwa klienya, MDS, ingin menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada David dan keluarganya.
"Dia tidak bisa ketemu iya kan, tapi selalu disarankan orang tua. Wajar lah harus menyampaikan mohon maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," lanjut Dolfie.
Meski demikian, MDS tetap harus menghadapi proses hukum. Dirinya akan dijerat dengan pasal 76c junto pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sementara itu, David saat ini masih terkapar koma di rumah sakit akibat benturan dan pukulan yang dilakukan oleh MDS ke arah kepalanya. (*)