SuaraCianjur.Id- Kasus dugaan ketidakwajaran kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, yang membuatnya terlibat masalah hukum, kini memicu efek domino terhadap pejabat Bea dan Cukai di Indonesia.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sering memamerkan kekayaannya di media sosial, menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada hari Kamis, 2 Maret 2023, KPK akan mengirimkan surat pemanggilan kepada Eko Darmanto untuk dimintai klarifikasi mengenai kekayaannya sebagai pejabat Bea dan Cukai.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK, menegaskan bahwa KPK pasti akan memeriksa Eko, dan memastikan bahwa tindakan pamer kekayaannya tidak terlewatkan.
Dikutip dari Suara.com, "Besok akan keluar surat tugas pemeriksaannya," tegas Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (1/3/2023).
Unggahan-unggahan Eko di Instagram menjadi viral setelah ditemukan bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun, memiliki kendaraan Rubicon yang digunakan anaknya untuk melakukan penganiayaan.
Setelah dikritik karena sering memamerkan kekayaannya, akun Instagram Eko Darmanto tiba-tiba hilang.
Namun, beberapa tangkapan layar dari unggahan-unggahannya yang memamerkan gaya hidup hedon dengan tagar #BeaCukaiHedon masih beredar di media sosial.
Dalam tangkapan layar tersebut, Eko terlihat sering memamerkan berbagai kendaraan senilai ratusan juta rupiah.
Bahkan, ada dugaan bahwa ia memiliki pesawat pribadi Cessna yang dibanderol sekitar 4,76 miliar rupiah. (*)
Sumber: Suara.com