cianjur

Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil KPK, Begini Tahapan Pemeriksaan

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 06 Maret 2023 | 13:26 WIB
Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dipanggil KPK, Begini Tahapan Pemeriksaan
Eko Darmanto mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, rencananya akan dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. (Foto: Instagram Bea Cukai Yogyakarta)

SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan jadwal pemanggilan kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko dipanggil oleh KPK untuk dilakukan klarifikasi tentang sumber dan asal usul harta kekayaan. Perlu diketahui kalau Eko Darmanto sudah dicopot dari jabatannya yang sekarang.

"Diperiksa untuk dilakukan klarifikasi awal," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan beberapa waktu kemarin.

Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan jika pemeriksaan terhadap Eko Darmanto nantinya, akan dilakukan dengan berbagai tahapan.  

Eko akan menjalani pemeriksaan salah satunya dengan pemeriksaan administrasi atau verifikasi.

Dijelaskan dalam tahapan itu, Eko akan diperiksa tentang keabsahan soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang sudah diserahan olehnya.

"Dalam pemeriksaan ini, KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa. Apakah wajib lapor telah melampirkan surat kuasa atas nama wajib lapor, pasangan, dan anak tanggungan," jelas Ipi.

Tak hanya itu saja, KPK akan melakukan pemeriksaan ada atau tidaknya kesalahan input nilai harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh Eko.

"Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap, atau isian tidak sesuai maka KPK akan meminta kepada wajib lapor, untuk melengkapi dan atau memperbaiki LHKPNnya," terangnya.

Baca Juga: Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Ternyata Atas Nama Petugas Kebersihan

Ipi juga menyampaikan kalau pemeriksaan terhadap administrasi sudah memnuhi syarat, maka akan segera diterbitkan di LHKPN yang terbaru.

"Setelah kami umumkan di e-announcement, baru KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif. Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan," kata dia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI