SuaraCianjur.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan jadwal pemanggilan kepada mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Eko dipanggil oleh KPK untuk dilakukan klarifikasi tentang sumber dan asal usul harta kekayaan. Perlu diketahui kalau Eko Darmanto sudah dicopot dari jabatannya yang sekarang.
"Diperiksa untuk dilakukan klarifikasi awal," kata Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan beberapa waktu kemarin.
Juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan jika pemeriksaan terhadap Eko Darmanto nantinya, akan dilakukan dengan berbagai tahapan.
Eko akan menjalani pemeriksaan salah satunya dengan pemeriksaan administrasi atau verifikasi.
Dijelaskan dalam tahapan itu, Eko akan diperiksa tentang keabsahan soal Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang sudah diserahan olehnya.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK melakukan verifikasi terhadap kelengkapan surat kuasa. Apakah wajib lapor telah melampirkan surat kuasa atas nama wajib lapor, pasangan, dan anak tanggungan," jelas Ipi.
Tak hanya itu saja, KPK akan melakukan pemeriksaan ada atau tidaknya kesalahan input nilai harta kekayaan yang sudah dilaporkan oleh Eko.
"Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap, atau isian tidak sesuai maka KPK akan meminta kepada wajib lapor, untuk melengkapi dan atau memperbaiki LHKPNnya," terangnya.
Baca Juga: Mobil Rubicon Anak Rafael Alun Ternyata Atas Nama Petugas Kebersihan
Ipi juga menyampaikan kalau pemeriksaan terhadap administrasi sudah memnuhi syarat, maka akan segera diterbitkan di LHKPN yang terbaru.
"Setelah kami umumkan di e-announcement, baru KPK dapat melakukan pemeriksaan substantif. Selanjutnya adalah proses klarifikasi, yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan," kata dia. (*)