KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur

Suara Cianjur | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:38 WIB
KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (Suara)

SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPK meminta agar mereka diberikan wewenang untuk menentukan pejabat mana yang harus melaporkan LHKPN dan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.

Dikutip dari Suara.com, "Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan bahwa pemberian wewenang tersebut menjadi sangat penting karena KPK sering menemukan jabatan strategis yang seharusnya melaporkan LHKPN.

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.

Jika diberikan wewenang, KPK akan menentukan jabatan strategis mana yang harus melaporkan LHKPN, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.

KPK akan mengatur ini dalam Peraturan Komisi (Perkom), termasuk sanksinya.

Sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN dapat berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.

"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.

KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan lembaga/kementerian lain untuk mendorong pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak jujur.

"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Rafael Alun Pejabat Pajak Kaya Raya, KPK: yang Minimalis Juga Harus Dicurigai!

Ramai Rafael Alun Pejabat Pajak Kaya Raya, KPK: yang Minimalis Juga Harus Dicurigai!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:29 WIB

KPK Masih Periksa Kejanggalan Kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang Digunakan Putra Rafael Alun Trisambodo

KPK Masih Periksa Kejanggalan Kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang Digunakan Putra Rafael Alun Trisambodo

Batam | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:27 WIB

Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN

Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:06 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang

Sumsel | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Sinopsis My Dearest Assassin, Film Thailand Penuh Aksi dan Romansa yang Tayang di Netflix

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:00 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB