KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur

Suara Cianjur

Kamis, 02 Maret 2023 | 21:38 WIB
KPK Ajukan Perubahan Aturan LHKPN untuk Memberikan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Jujur
Wakil Ketua KPK Alex Marwata (Suara)

SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengubah aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

KPK meminta agar mereka diberikan wewenang untuk menentukan pejabat mana yang harus melaporkan LHKPN dan memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN.

Dikutip dari Suara.com, "Jadi kami mendorong agar ada perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut LHKPN," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Wakil Ketua KPK Alex Marwata mengatakan bahwa pemberian wewenang tersebut menjadi sangat penting karena KPK sering menemukan jabatan strategis yang seharusnya melaporkan LHKPN.

"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut undang-undang pemerintahan yang bersih dari KKN itu kategorinya bukan penyelenggara negara, sehingga dia gak melapor. Padahal posisinya strategis," ujar Alex.

Jika diberikan wewenang, KPK akan menentukan jabatan strategis mana yang harus melaporkan LHKPN, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang tidak patuh.

KPK akan mengatur ini dalam Peraturan Komisi (Perkom), termasuk sanksinya.

Sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam mengisi LHKPN dapat berupa pemecatan atau pencopotan dari jabatan.

"Kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, di-nonjob dari posisi yang bersangkutan. Jadi begitu," jelas Alex.

baca juga

KPK saat ini sedang berkoordinasi dengan lembaga/kementerian lain untuk mendorong pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak jujur.

"Di dalamnya kami minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar, harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," kata Alex. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ramai Rafael Alun Pejabat Pajak Kaya Raya, KPK: yang Minimalis Juga Harus Dicurigai!

Ramai Rafael Alun Pejabat Pajak Kaya Raya, KPK: yang Minimalis Juga Harus Dicurigai!

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:29 WIB

KPK Masih Periksa Kejanggalan Kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang Digunakan Putra Rafael Alun Trisambodo

KPK Masih Periksa Kejanggalan Kepemilikan Jeep Wrangler Rubicon yang Digunakan Putra Rafael Alun Trisambodo

Batam | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:27 WIB

Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN

Rafael Alun Disorot, KPK Usul Sanksi Pecat Bagi Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:06 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×