SuaraCianjur.Id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan temuan mereka terkait kepemilikan saham oleh 134 pegawai pajak Kementerian Keuangan di 280 perusahaan.
Namun yang mengejutkan, seluruh perusahaan tersebut ternyata tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut 280 perusahaan itu dimiliki 134 pegawai, namun yang tertulis hanya kepemilikan sahamnya.
Dikutip dari Suara.com, "Ini perusahaan tertutup, non-listing. Semua (280) tertutup. Kalau terbuka lebih banyak dari itu, tapi itu bebas mereka mau beli saham. Ini tertutup milik sendiri, di situ terdaftar sebagai pemegang saham," ungkap Pahala di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Penelusuran KPK menemukan dua perusahaan konsultan pajak dari 280 perusahaan.
"Yang kami cari itu yang konsultan pajak, karena itu yang berkaitan. Mungkin sudah ada dua," kata Pahala.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terjadinya konflik kepentingan antara pegawai pajak dan wajib pajak.
"Korupsi itu yang paling mungkin antara hubungan petugas pajak dengan wajib pajak itu, gratifikasi dan suap. Kan definisinya itu penerimaan terkait jabatan dan wewenang, makanya itu yang kita cari," jelasnya.
Pemilikan perusahaan konsultan pajak oleh pegawai pajak bisa menjadi cara untuk menerima suap atau gratifikasi.
"Yang terjadi kalau wajib pajak ngasih langsung ke dia kan terdeteksi di rekening bank. Atau kalau ngasih tunai bisa terlihat di sana," sebut Pahala.
"Dengan dia berbisnis, buka PT (perusahaan), apalagi konsultan pajak, ada kemungkinan mengalirkan pembayarannya ke PT, baru dari situ dia ngambil," imbuhnya.
KPK juga menemukan bahwa hampir seluruh perusahaan yang dimiliki oleh pegawai pajak menggunakan nama istri mereka sebagai pemilik saham.
Pola ini mirip dengan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun yang menggunakan nama istri untuk kepemilikan perusahaannya. (*)