Ini Sebabnya LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Agnes Garcia Kekasih Mario Dandy

Suara Cianjur

Selasa, 14 Maret 2023 | 15:09 WIB
Ini Sebabnya LPSK Tolak Pengajuan Permohonan Perlindungan Agnes Garcia Kekasih Mario Dandy
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan secara tegas ada alasan kenapa pihak LPSK menolak pengajuan permohonan perlindungan dari Agnes Garcia kekasih Mario Dandy. (Foto: Suara.com - Yaumal)

SuaraCianjur.id- Permohonan pengajuan perlindungan yang dilayangkan oleh Agnes Garcia kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan David Ozora ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Agnes Garcia, yang saat ini statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Dia turut ditahan dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.Insiden penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ada alasan kenapa LPSK menolak pengajuan permohonan dari Agnes Gracia.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).

Tak hanya itu saja kata Hasto, keputusan pihaknya menolak permohonan perlindungan terhadap Agnes juga sesuai dengan Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam pasal itu, mengatur sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana, yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

Dijelaskan oleh Hasto juga, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK juga tetap direkomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tembusan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memberikan pendampingan terhadap Agnes.

“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG, dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata dia.

baca juga

“Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tambahnya.

Adapun rekomendasi tersebut kata Hasto, berdasarkan dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penolakan permohonan pengajuan yang dilayangkan oleh Agnes diputuskan dalam dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, padahari Senin (13/3) kemarin, setelah sebelumnya, Agnes mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di hari Rabu (1/3) lalu. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gaya Necis Mario Dandy Pakai Sepatu Merk Mahal Jenis Ini saat  Rekonstruksi, Dihadang Shane Lukas: Gua Nggak Takut Anak Orang Mati!

Gaya Necis Mario Dandy Pakai Sepatu Merk Mahal Jenis Ini saat Rekonstruksi, Dihadang Shane Lukas: Gua Nggak Takut Anak Orang Mati!

Cianjur | Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:20 WIB

Ini yang Dikatakan Mario Dandy saat Berhenti Menganiaya David Ozora Ketika Ada Saksi N Mendekat

Ini yang Dikatakan Mario Dandy saat Berhenti Menganiaya David Ozora Ketika Ada Saksi N Mendekat

Cianjur | Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:39 WIB

Katanya Niat Tolong David Ozozra, Faktanya Agnes Garcia Pacar Mario Dandy Duduk Santai Sambil Ngeroko

Katanya Niat Tolong David Ozozra, Faktanya Agnes Garcia Pacar Mario Dandy Duduk Santai Sambil Ngeroko

Cianjur | Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:33 WIB

Terkini

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:36 WIB

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 19:27 WIB

Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita

Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita

Sumsel | Senin, 22 Juni 2026 | 19:27 WIB

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:26 WIB

Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja

Prioritaskan Piala Dunia, Ini Pengaruhnya pada Produktivitas Kerja

Your Say | Senin, 22 Juni 2026 | 19:25 WIB

Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung

Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional

News | Senin, 22 Juni 2026 | 19:21 WIB

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya

Bisakah Melacak iPhone yang Mati Total? Ini Jawaban dan Cara Lengkapnya

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Imbas Lonjakan Harga Memori, Nothing Batalkan Peluncuran CMF Phone Terbaru

Tekno | Senin, 22 Juni 2026 | 19:15 WIB