SuaraCianjur.id- Permohonan pengajuan perlindungan yang dilayangkan oleh Agnes Garcia kekasih Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan David Ozora ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh Agnes Garcia, yang saat ini statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Dia turut ditahan dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.Insiden penganiayaan terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ada alasan kenapa LPSK menolak pengajuan permohonan dari Agnes Gracia.
“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK, yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ungkap Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/2023).
Tak hanya itu saja kata Hasto, keputusan pihaknya menolak permohonan perlindungan terhadap Agnes juga sesuai dengan Pasal 28 (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam pasal itu, mengatur sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana, yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.
Dijelaskan oleh Hasto juga, dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK juga tetap direkomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tembusan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memberikan pendampingan terhadap Agnes.
“Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG, dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum,” kata dia.
Baca Juga: Pengajuan Perlindungan AGH Pacar dari Mario Dandy Satriyo ke LPSK di Tolak
“Khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tambahnya.
Adapun rekomendasi tersebut kata Hasto, berdasarkan dari ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penolakan permohonan pengajuan yang dilayangkan oleh Agnes diputuskan dalam dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, padahari Senin (13/3) kemarin, setelah sebelumnya, Agnes mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK di hari Rabu (1/3) lalu. (*)