SuaraCianjur.id- Rafael Alun Trisambodo rencananya akan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk pertamakalinya usai menyandang status tersangka.
KPK dikabarkan sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun di hari Senin (3/4/2023) sekarang.
Mantan pejabat di lingkungan pegawai pajak Kementerian Keuangan itu, akan diperiksa sebagaib tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka, untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 3 April 2023," ungkap juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali Fikri menyampaikan, terkait dengan surat pemanggilan terhadap Rafael Alun itu sudah dikirim dalama beberapa hari kebelakang.
Maka dari itu, ayah dari mario Dandy tersebut harus memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
"Kami berharap tersangka kooperatif hadir dan dapat secara langsung menyampaikan keterangannya, di hadapan penyidik," imbau Ali Fikri.
Seperti yang diketahui, kalau Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka atas dugaan kasus penerimaan gratifikasi berupa uang selama 12 tahun lamanya.
"Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," ungkpa Ali Fikri Kamis (30/3) lalu.
Baca Juga: Ini Komentar Netizen ketika Mendengar 70 Tas Mewah Istri Rafael Alun Trisambodo, yang Asli Cuma 10
Dugaan lamanya Rafael Alun menerima gratifikasi berdasarkan hitungan dari KPK, sudah dilakuakn sejak tahun 2011 hingga 2023.
Adapun dugaan penerimaan gratifikasi itu, untuk mempengaruhi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemen Keuangan. (*)