SUARA CIANJUR - Bupati Cianjur, Herman Suherman, telah mengeluarkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, untuk mudik saat libur Lebaran tahun 2023.
Dalam pengumuman yang dilakukan oleh Herman, ia menyatakan bahwa para ASN diwajibkan untuk tetap berada di wilayah Cianjur selama libur Lebaran. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga situasi dan kondusifitas pada terjadi bencaa gempa bumi yang melanda beberapa waktu lalu.
"Seluruh ASN Pemkab Cianjur dilarang untuk mudik tahun ini. Bukan tanpa alasan saya mengeluarkan larangan tersebut. Sebagian warga Cianjur masih dalam suasana duka akibat dilanda bencana gempa. Masih banyak saudara-saudara kita yang tinggal di tenda-tenda pengungsian," kata Herman Suherman, dikutip dari laman Instagram @infia_fact, Senin (10/4/2023).
Keputusan ini menuai beragam reaksi dari berbagai piha. Ada yang merasa keberatan dengan keputusan tersebut karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
“Gimana konsepnya bencana dikaitkan sama mudik. Orang berduka ya udah berduka, semua orang juga sedih tapi kok orang mau mudik dilarang? Gak Gubernur Gak Bupati akhir-akhir ini agak aneh kalo lagi kerja,” komen akun Instagram @darwinset***.
Meski begitu, keputusan Bupati Cianjur ini tetap harus dijalankan oleh para ASN di lingkungan Pemkab Cianjur. Para ASN diharapkan dapat memahami dan mematuhi keputusan ini demi kepentingan bersama dan kebaikan masyarakat Cianjur. Dalam situasi yang sulit seperti saat ini, semua pihak harus saling bahu-membahu untuk menghadapi tantangan yang ada. (*)