SUARA CIANJUR - Menurut Nyarwi Ahmad, Direktur Eksekutif Studi Kepresidenan Indonesia (IPS), persaingan untuk mendapatkan tiket calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo akan sengit di kalangan para tokoh dan pimpinan partai politik (parpol).
Bahkan, dia mengakui bahwa para pemimpin parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) seperti PPP, PAN, dan Golkar juga sangat tertarik dengan kesempatan menjadi cawapres Ganjar.
"Sejumlah tokoh yang merasa percaya diri bisa mendapatkan tiket cawapres Ganjar dan akan berlomba-lomba untuk dapat dinominasikan dari partai-partai tersebut," ucap Nyarwi.
Namun demikian, Nyarwi menyatakan bahwa kandidat-kandidat yang dapat diusulkan bukanlah orang sembarangan dari partai-partai tersebut.
Dia juga mengungkapkan bahwa para ketua umum dari partai yang akan bergabung dengan PDIP pasti akan menetapkan beberapa kriteria.
"Bisa juga bersumber dari variabel-variabel lain, seperti gaya atau model kepemimpinan dan performanya ketika menjadi pemimpin di lembaga-lembaga negara atau pemerintahan," ungkapnya.
Nyarwi mencatat bahwa kandidat potensial untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), seperti PPP, PAN, dan Golkar.
Kriteria tersebut dapat berasal dari faktor elektoral, seperti tingkat elektabilitas. Dia menyebutkan bahwa Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, adalah salah satu kandidat potensial yang sesuai dengan kriteria tersebut.
Namun, peluang Mahfud untuk menjadi cawapres masih kecil karena dukungan dari pimpinan parpol dan dukungan dari pemilih masih rendah.
Selain itu, faktor elektoral seperti isu penegakan hukum juga dapat mempengaruhi peluang Mahfud untuk mendapatkan tiket cawapres.
"Ini masih tahap awal tentu saja kita perlu mencermati perubahan dinamika elektoral preferensi pemilih pada sosok-sosok potensial yang berpeluang dinominasikan oleh partai-partai sebagai pendamping Ganjar setiap saat. Berbagai perubahan dukungan pemilih pada sosok capres maupun cawapres masih akan terus berlangsung dan bisa naik turun," papar Nyarwi.
Menurut rencana yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan berakhir pada tanggal 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat, yaitu memperoleh setidaknya 20 persen dari total kursi DPR atau 25 persen dari total suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dalam hal ini, jumlah kursi di DPR saat ini adalah 575, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara. (*) (ANTARA)